Detail Berita

ANTISIPASI PEREDARAN MINHOL, SATPOL PP KOTA SURABAYA RUTIN GELAR PENGAWASAN
By: sasa Date: Jun 23, 2025 Category: 2

ANTISIPASI PEREDARAN MINHOL, SATPOL PP KOTA SURABAYA RUTIN GELAR PENGAWASAN

Sebagai bentuk upaya menekan peredaran minuman beralkohol (minhol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus meningkatkan langkah preventif dan pengawasan, termasuk pengawasan berkala laporan dari masyarakat terhadap peredaran minhol khususnya di Kota Surabaya. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya tersebut, selain menekan adanya peredaran minhol, juga untuk pencegahan dari tindak kejahatan yang disebabkan oleh minuman beralkohol tersebut. 

“Pengaruh minuman beralkohol ini banyak menyebabkan dampak negatif, terlebih tindak kejahatan yang banyak kita temui. Sehingga kami, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan langkah yaitu pengawasan minuman beralkohol itu,” kata Yudhis. 

Sabtu (23/6) malam, Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan pada dua toko kelontong yang menjual minuman beralkohol. Pengawasan tersebut dilakukan, diwilayah Surabaya Timur serta Surabaya Selatan. 

Yudhis mengatakan, dalam giatnya tersebut, pihaknya menyasar pada dua toko kelontong yang terindikasi menjual minuman beralkohol, pada toko kelontong tersebut. 

“Hari ini kami ada dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya serta di Jalan Jarak. Kedua tempat tersebut kami lakukan pengawasan serta penindakan lebih lanjut,” kata Yudhis.

Dalam giat tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek.

“Kami amankan barang bukti, untuk di Jalan Gubeng Kertajaya kami amankan 12 botol minuman, serta 20 botol minuman di lokasi kedua. Keduanya kami amankan dengan golongan minuman mulai dari golongan A hingga golongan C,” kata Yudhis. 

Sebelumnya untuk toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya sudah beberapa kali dilakukan pengawasan serta penindakan oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya, namun tetap nekat menjual minuman beralkohol.

“Sebelumnya sudah kami lakukan pengawasan, penindakan pertama pada Selasa (7/11/23), dilanjutkan kembali penindakan kedua Kamis (18/1/24) berupa penyegelan, selanjutnya pada Kamis (9/5/2025), serta pada hari ini. Yang mana mereka masih tetap nekat menjual minhol tanpa izin” kata Yudhis.

Yudhis memaparkan, dalam hal ini, Satpol PP Kota Surabaya berkerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perihal izin, yakni Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag). 

“Kami disini melakukan penindakan sesuai dengan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami, perihal pemberi izin kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan,” kata Yudhis. 

Perihal sanksi administratif berupa penyegelan serta pencabutan izin, Yudhis mengatakan, dalam hal ini dinas yang berwenang yaitu Dinkopdag. 

“Sebelumnya toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya ini sudah buka segel pada penindakan sebelumnya atas permohonan yang mereka layangkan kepada Dinkopdag. Namun hari ini kami kembali melakukan penindakan, karena mereka kembali melanggar,” tutur Yudhis.

Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti, pada toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya tersebut turut dilakukan penyegelan pada lemari pendingin yang digunakan untuk memajang minuman beralkohol tersebut. 

“Penindakan hari ini untuk barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi tindak pidana ringan, serta penempelan stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga dilakukan penghentian sementara untuk kegiatan usahanya,” kata Yudhis.  

Lebih lanjut, dalam upaya pengawasan minuman beralkohol ini, Yudhis mengatakan, perlu dilakukan adanya pembinaan kepada para pemilik usaha Surabaya agar tidak melanggar izin, khususnya dalam penjualan minuman beralkohol tersebut. 

“Untuk OPD pemberi izin diharapkan bisa memberikan pembinaan sekaligus pengawasan. Utamanya yang diampu oleh Pemkot Surabaya, agar tidak berdampak negatif pada masyarakat serta dapat menekan peredaran minhol ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.