Detail Berita

BERJUALAN DIATAS SALURAN AIR, SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN 30 PKL DI KAWASAN KLENTENG MBAH RATU
By: sasa Date: Apr 11, 2025 Category: 2

BERJUALAN DIATAS SALURAN AIR, SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN 30 PKL DI KAWASAN KLENTENG MBAH RATU

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jumat (11/4). Penertiban ini dilakukan, disebabkan para PKL tersebut melanggar aturan, yakni berjualan di atas saluran air tepat disepanjang Traffic Light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.

Dalam giat tersebut, Satpol PP Kota Surabaya menerjunkan sebanyak 50 personel yang turut dibantu oleh personel Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta personel Satpol PP yang bertugas ditingkat kecamatan. Selain itu, dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Surabaya turut didampingi oleh TNI-Polri serta perangkat wilayah setempat.

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut guna mengembalikan fungsi saluran air agar dapat bekerja secara optimal.

“Selain untuk mengembalikan fungsi saluran air, penertiban yang kami lakukan merupakan upaya untuk menjaga keindahan Kota Surabaya serta menjaga ketertiban umum,” kata Mudita.

Mudita mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, para PKL tersebut telah dilakukan sosialisasi agar tidak berjualan di atas saluran air, namun para PKL tersebut masih saja membandel tetap berjualan di atas saluran air tersebut.

“Kami (Satpol PP) sudah sering kali melakukan sosialisasi, tetapi mereka tidak mengindahkan teguran yang telah kita sampaikan. Sehingga hari ini kami lakukan tindakan lebih tegas, kita bongkar semua,” kata Mudita.

Sebanyak 30 lapak PKL berhasil ditertibkan petugas. Dalam giat tersebut, petugas membongkar lapak-lapak semi permanen yang terbuat dari kayu, serta menertibkan beberapa terpal, besi penyangga, bangku kayu, hingga lapak yang sengaja ditinggalkan pemiliknya.

“Mereka (pedagang) yang berjualan disini bermacam-macam, selain ada warung nasi, ada juga tambal ban serta bengkel las, kita lakukan penertiban semua termasuk penutup saluran kita bongkar semua,” kata Mudita.

Lebih lanjut, Mudita mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli secara rutin di area tersebut, guna mengantisipasi adanya PKL yang kembali berjualan disana.

“Untuk potensi mereka kembali pasti ada, sehingga akan kami lakukan patroli secara rutin,” kata Mudita.

Mudita berharap, dengan adanya penertiban ini, para pedagang lebih menaati peraturan dengan tidak kembali berjualan disana.

“Harapan kami mereka (pedagang) tidak kembali berjualan disana dan berharap lebih tertib untuk menjaga kebersihan lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya.

Adapun penertiban tersebut sebagai upaya penegakan sesuai Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.