Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo secara masif melakukan pengawasan serta memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan, sebagai komitmen serius yang turut melibatkan jajaran samping dalam menekan penjualan rokok illegal di wilayah Kota Surabaya.
Dalam operasi kolaboratif tersebut, petugas menyasar pada dua titik lokasi yang diduga menjadi tempat perederan rokok tanpa pita cukai tersebut. Di lokasi pertama, petugas melakukan pengawasan pada sebuah toko kelontong yang terletak di Kawasan Surabaya Barat, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.
Selanjutnya petugas melakukan pengawasan pada sebuah warung kopi (warkop). Pada lokasi kedua tersebut, petugas menemukan sebanyak 8.294 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 163.376 batang rokok.
“Dari hasil yang kami temukan tersebut, sesuai dengan hasil perhitungan dari Bea Cukai Sidoarjo, potensi kerugian negara ditaksir mencapai 121 juta rupiah. Dari yang kami dapatkan ini, kami akan semakin serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal ini,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas saat ditemui, Kamis (2/10).
Agnis mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya tersebut bersama Bea Cukai Sidoarjo merupakan langkah Satpol PP Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat Kota Surabaya dari peredaran barang ilegal.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan bagi Masyarakat yang mengonsumsinya karena tidak melalui pengawasan yang semestinya,” kata Agnis.
Agnis juga mengatakan, bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan menyasar wilayah-wilayah yang diindikasikan menjadi tempat distribusi atau penjualan rokok tanpa cukai.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” kata Agnis.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai. Serta selanjutnya barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, serta proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran dibidang cukai berdasarkan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.
Ngurah mengatakan, selain melakukan pengawasan pada tempat-tempat yang terindikasi menjual rokok ilegal, ia mengatakan, pihaknya bersama petugas turut mengimbau kepada para pemilik usaha untuk tidak menerima tawaran jika ada pihak yang menawarkan untuk menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Dalam operasi ini, selain kami melakukan penyitaan jika ditemukan barang bukti, kami juga turut melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha untuk menolak jika ada sales yang menawarkan rokok ilegal tersebut. Sehingga dalam giat ini kami mengupayakan para pemilik toko dan Masyarakat bersama-sama berupaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Surabaya ini,” pungkasnya.