Guna mengembalikan fungsi trotoar sesuai fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara masif melakukan penghalauan, terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar. Salah satunya yakni melakukan penghalauan, bagi para pedagang yang kedapatan berjualan diatas trotoar di Pasar Keputran Surabaya.
Penghalauan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, penghalauan yang dilakukan pihaknya tersebut sebagai upaya agar masyarakat dapat lebih mentaati peraturan yang berlaku, dengan tidak melakukan aktivitas jual beli diatas trotoar.
“Kami tidak melarang bagi para pedagang untuk berjualan, namun yang kami lakukan sebagai upaya kami agar para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah disediakan dengan tidak berjualan diatas trotoar ini,” kata Zaini.
Zaini mengatakan, dari penghalauan yang dilakukan pihaknya tidak lepas dari banyaknya penolakan dari para pedagang.
“Tentunya banyak penolakan dari para pedagang, sebagai contoh yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu terjadi bentrok antara petugas dan pedagang. Bentrok yang terjadi karena diduga salah satu pedagang terindikasi pengaruh minuman keras, sehingga bersinggungan dengan petugas kami,” kata Zaini.
Zaini juga mengatakan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak berjualan diatas trotoar, sehingga jika didapati adanya para pedagang yang masih berjualan diatas trotoar, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Lebih lanjut, Zaini menegaskan, pihaknya selalu menekankan kepada seluruh anggotanya untuk menjalankan tugas dengan humanis.
“Saya selalu menekankan kepada seluruh anggota untuk bertindak secara humanis dan melakukan pendekatan secara persuasif, dan tidak melakukan tindakan yang arogan kepada para pedagang,” tegas Zaini.
Zaini berharap kepada para pedagang agar berjualan pada tempat yang telah disediakan serta tidak menggunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan.
“Harapan kami bagi masyarakat maupun para pedagang untuk dapat memanfaatkan fasilitas umum ini sesuai dengan fungsinya. Upaya penghalauan yang kami lakukan ini juga untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban utamanya di Kota Surabaya,” pungkasnya.