Detail Berita

NORMALISASI RUANG SUNGAI KALIANAK MEMASUKI TAHAP III, 182 BANGUNAN MASUK TAHAP PENANDAAN
By: sasa Date: Jul 21, 2026 Category: 6

NORMALISASI RUANG SUNGAI KALIANAK MEMASUKI TAHAP III, 182 BANGUNAN MASUK TAHAP PENANDAAN

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak, yang kini memasuki tahap ketiga. Program normalisasi ruang sungai ini, merupakan upaya dari Pemkot Surabaya untuk mengurangi permasalahan banjir di wilayah Kecamatan Asemorowo dan Kecamatan Krembangan.

Sebagai langkah awal di tahap ketiga ini, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melakukan penandaan pada bangunan-bangunan yang berdiri di atas ruang Sungai Kalianak.

Dalam giat tersebut, petugas juga turut didampingi oleh perangkat wilayah serempat serta unsur TNI-Polri guna memastikan pelaksanaan penandaan bangunan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Plt Kasatpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pada tahap ketiga ini, sebanyak 182 bangunan bakal dilakukan penandaan atau pemberian tanda silang. 

“Hari ini kami lakukan penandaan untuk normalisasi di tahap ketiga, tepatnya sisi Kelurahan Morokrembangan. Totalnya ada 182 bangunan, yang kami lakukan penandaan,” kata Irna. 

Irna mengatakan, dalam giat tersebut, pihaknya bersama perangkat daerah (PD) terkait melakukan penandaan dengan melakukan pengukuran, serta pemberian tanda silang (x) pada bagian bangunan yang bakal dilakukan penertiban. 

“Kami dibantu oleh rekan-rekan dari DSDABM, DPRKPP dan BPKAD. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat, dan pada saat pengukuran dapat dilihat juga oleh para pemilik bangunan,” kata Irna.

Irna menuturkan, sama seperti tahapan sebelumnya, pengukuran dan penandaan bangunan pada normalisasi Sungai Kalianak tersebut dilakukan berdasarkan acuan peta kretek.

“Dasar pengukuran tahap ketiga ini menggunakan peta kretek, yang dimana lebar sungainya antara 13 hingga 18 meter. Sehingga apabila ada bangunan berdiri diatas ruang sungai itu, kami berikan tanda,” tutur Irna. 

Irna menambahkan, penandaan pada tahap ketiga normalisasi ruang Sungai Kalianak tersebut ditargetkan dapat rampung selama dua hari. 

“Kami upayakan satu hari dapat selesai, namun kami juga beri waktu hingga besok. Jeda waktu ini apabila petugas mengalami kendala saat di lapangan, seperti alatnya trouble atau bangunan terlalu tertutup sehingga tidak dapat sinyal sehingga agak sulit,” tambah Irna.

Irna mengatakan, setelah penandaan bangunan rampung dilaksanakan, pihaknya bakal melanjutkan pada tahapan selanjutnya yakni pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan. 

“Dilanjutkan dengan surat peringatan pertama yang kami beri waktu tujuh hari, selanjutnya peringatan kedua dengan waktu yang sama. Hingga pada peringatan ketiga, sehingga ada 21 hari,” kata Irna.

Dengan adanya surat peringatan tersebut, Irna berharap masyarakat dapat segera melakukan pembongkaran secara mandiri. 

“Kami juga siap membantu warga apabila membutuhkan bantuan, untuk pembongkaran maupun memindahkan barang-barang mereka. Warga boleh mendaftar atau menginformasikan pada camat dan lurah,” tambah Irna. 

Sementara itu, Camat Krembangan, Harun Ismail menuturkan, sebelum dilakukan penandaan, pihaknya bersama kelurahan setempat telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas ruang Sungai Kalianak tersebut. 

“Kita awali dengan melakukan sosialisasi kepada warga yang dilakukan di Balai RW 6, kemudian tahapan selanjutnya yaitu penandaan yang dilakukan hari ini,” kata Harun. 

Harun menjelaskan, setelah proses penandaan bangunan dilakukan, pihaknya akan melaksanakan pendataan terhadap warga terdampak. Pendataan tersebut meliputi rumah warga yang seluruh bangunannya terdampak maupun bangunan yang hanya sebagian, seperti area kamar mandi atau jamban. 

“Kita lakukan pendataan, mana saja rumah-rumah warga yang bagiannya jambannya ikut terdampak. Kita baru bisa mendata setelah proses penandaan selesai,” kata Harun. 

Harun berharap, normalisasi ruang Sungai Kalianak dapat berjalan dengan lancar melalui dukungan dan kerja sama dari masyarakat. 

“Harapan kami agar warga memahami bahwa program normalisasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai. Sehingga setelah dilakukan normalisasi ini, manfaatnya dapat dirasakan bersama,” kata Harun.