Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melanjutkan pelaksanaan Tahap III normalisasi ruang Sungai Kalianak. Setelah sebelumnya melaksanakan penandaan bangunan di wilayah kecamatan Krembangan, kini penandaan tersebut berlanjut di wilayah kecamatan Asemrowo.
Sama seperti penandaan sebelumnya, Rabu (22/7) Satpol PP Kota Surabaya bersama petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), perangkat wilayah setempat, serta TNI-Polri, melakukan penandaan pada bangunan-bangunan yang berdiri di atas ruang Sungai Kalianak.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa menjelaskan, sebanyak 70 bangunan di wilayah kecamatan Asemorowo tersebut dilakukan penandaan.
“Hari ini kami lakukan penandaan, yang mana penandaan ini merupakan pemberian tanda batas ruang sungai pada tiap bangunan di sisi kecamatan Asemrowo. Utamanya adalah bangunan yang berdiri di atas ruang Sungai Kalianak,” jelas Mudita.
Mudita menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan, jumlah bangunan yang masuk dalam pelaksanaan penandaan di wilayah kecamatan Asemrowo sebanyak 105 bangunan.
Namun, pada giat penandaan yang dilakukan hari ini, petugas hanya melakukan penandaan terhadap 70 bangunan, sedangkan 35 bangunan lainnya belum dilakukan penandaan karena telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Untuk sisanya, yakni 35 bangunan berSHM ini akan kami lakukan penandaan Kamis besok, yang mana penandaan ini akan dilakukan oleh rekan-rekan Badan Pertanahan Nasional dan didampingi oleh rekan-rekan DSDABM,” jelas Mudita.
Mudita mengatakan, pelaksanaan normalisasi ruang Sungai Kalianak pada STA 1+360 hingga STA 2+060 tersebut, telah memasuki tahap penandaan bangunan.
Setelah proses tersebut selesai, Mudita menambahkan, pihaknya bersama perangkat wilayah setempat akan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemilik bangunan yang terdampak.
“Progres di tahap ketiga ini, kami sudah proses penandaan. Setelah penandaan bangunan selesai, tahapan berikutnya adalah penyampaian surat peringatan kepada warga,” kata Mudita.
Dalam tahapan penandaan ini, Mudita mengatakan, pihaknya bersama perangkat wilayah setempat juga turut melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis kepada masyarakat, terkait tahapan-tahapan pada program normalisasi di tahap ketiga ini.
“Kami beri pemahaman kepada warga, kebanyakan dari mereka mempertanyakan berapa lebar sungainya. Sehingga kami sampaikan bahwa acuan kami adalah peta kretek serta foto udara terbaru, untuk melihat kondisi ruang sungai saat ini,” kata Mudita.
Mudita menuturkan, pelaksanaan normalisasi ruang Sungai Kalianak ini tidak hanya melibatkan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya saja, namun pihaknya juga turut berkolaborasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Kejaksaan Negeri Surabaya, TNI, Polri, hingga perangkat wilayah setempat guna memastikan seluruh tahapan normalisasi berjalan sesuai ketentuan.
“Insyaallah kami prinsipnya saling berkolaborasi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami masing-masing. Dengan bersinergi ini, harapannya pelaksanaan normalisasi ruang sungai ini dapat berjalan lancar hingga tahap akhir,” tutur Mudita.
Lebih lanjut, Mudita menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya melalui kelurahan dan kecamatan terus melakukan pendampingan, kepada warga yang terdampak program normalisasi ruang Sungai Kalianak.
Bagi warga yang rumah atau bangunannya terdampak hingga habis maupun hanya menyisakan kurang dari dua meter, Pemkot Surabaya menawarkan solusi berupa relokasi ke rumah susun (rusun) sebagai alternatif tempat tinggal yang layak.
“Kami data terlebih dahulu, warga-warga tersebut, namun dalam prosesnya kami juga mengedepankan prosedur yang berlaku. Untuk prosesnya juga turut didampingi oleh rekan-rekan kelurahan, yang selanjutnya akan diteruskan ke kecamatan,” pungkasnya.