Detail Berita

OPERASI GABUNGAN, LAKUKAN SOSIALISASI DAN PENERTIBAN PADA PKL DAN PARKIR LIAR DI JALAN DHARMAWANGSA DAN JALAN SEMARANG
By: sasa Date: Nov 28, 2025 Category: Penindakan

OPERASI GABUNGAN, LAKUKAN SOSIALISASI DAN PENERTIBAN PADA PKL DAN PARKIR LIAR DI JALAN DHARMAWANGSA DAN JALAN SEMARANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) melaksanakan giat sosialisasi serta penertiban yang menyasar pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, serta pembersihan saluran di sejumlah titik, Jumat (28/11). Sebelumnya, giat serupa telah dilaksanakan di Jalan Johar hingga Jalan Sulung Surabaya, Kamis (27/11) lalu, kini kegiatan tersebut dilanjutkan disepanjang Jalan Dharmawangsa serta Jalan Semarang Surabaya.

Petugas gabungan mulai melakukan penyisiran guna melakukan sosialisasi yang di mulai dari Jalan Dharmawangsa Surabaya, mulai dari sisi RSUD Dr. Soetomo hingga Traffic Light Kertajaya. Dalam giat tersebut, petugas mengimbau kepada para PKL yang berjualan diatas trotoar, untuk memindahkan dagangan mereka serta diimbau untuk menaati peraturan yang berlaku. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, giat gabungan tersebut dilakukan secara humanis dan persuasif.

“Untuk pendorongan para PKL kami lakukan dengan humanis, petugas juga turut membantu memindahkan barang milik pedagang agar tidak berjualan diatas trotoar. Kami juga temukan para pemilik kios yang memasang alat promosi yang diletakkan diatas trotoar, kami imbau untuk dapat masuk ke dalam persil milik mereka,” kata Zaini.

Zaini menambahkan, dalam giat tersebut, pihaknya bersama petugas gabungan juga turut mengimbau kepada para pemilik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang memarkir kendaraannya dibahu jalan bahkan yang berada di atas trotoar di sepanjang Jalan Dharmawangsa tersebut.

“Giat penghalauan parkir liar ini, kami turut dibantu oleh rekan-rekan dari Dishub. Sosialisasi turut diberikan baik pada para pengguna jalan maupun kepada para pemilik usaha disepanjang jalan Dharmawangsa in,  untuk tidak menempatkan kendaraan mereka diatas trotoar,” tambah Zaini.

Selain itu, pada giat gabungan tersebut turut dilakukan pembersihan saluran air yang dilakukan oleh DLH guna mengantisipasi adanya saluran air yang tersumbat yang diakibatkan oleh sampah yang ada didalam saluran.

“Ada dari teman-teman DLH yang turut membersihkan saluran, yang mana upaya ini kami lakukan jika ada sampah yang berada di dalam saluran air ini. Kami juga mengimbau untuk masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Zaini.

Dari giat di Jalan Dharmawangsa, petugas berhasil mengamankan dua buah spanduk serta dua buah kursi kayu yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar.

Lebih lanjut, usai penertiban di lokasi tersebut, giat dilanjutkan di Jalan Semarang. Penertiban serupa dilakukan terhadap PKL yang melanggar aturan dengan tetap berjualan di atas trotoar. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga kursi kayu yang digunakan pedagang.

Selain itu, Satpol PP bersama Dishub menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya tempat parkir yang memarkirkan truk yang mengganggu arus lalu lintas. Petugas memberikan imbauan kepada pengemudi agar tidak memarkirkan truk di bahu jalan. Jika pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas berupa penyegelan akan dilakukan.

“Kami lakukan pendekatan, baik dari Satpol PP hingga Dishub, Kami imbau kepada pemilik tempat usaha untuk tidak lagi memarkirkan truk angkutan milik mereka dibahu jalan, karena banyak aduan terkait jalan yang macet yang disebabkan oleh parkir truk yang memakan banyak badan jalan ini,” kata Zaini.

Zaini, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya rutin Pemkot Surabaya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, jika imbauan tidak diindahkan, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah memastikan trotoar kembali kepada fungsi semestinya, yaitu untuk pejalan kaki, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman,” kata Zaini.

Tak hanya itu, Zaini juga menambahkan bahwa penertiban ini tidak semata-mata untuk memberi sanksi, tetapi untuk menata kembali ruang publik agar dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh masyarakat.

“Kami berharap para PKL dan masyarakat dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kebaikan bersama. Jika semua pihak mengikuti aturan, maka ketertiban kota dapat terjaga dan aktivitas masyarakat pun berjalan lancar,” pungkasnya.