Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, kembali melaksanakan giat operasi gabungan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya, Jum'at (4/7). Dalam giat tersebut, petugas menyasar pada tujuh titik lokasi yang berada di wilayah Surabaya Pusat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, operasi gabungan yang turut melibatkan Kejaksaan Negeri, serta TNI-Polri tersebut digelar sebagai upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap penerimaan negara yakni cukai.
“Kami (Satpol PP) bersinergi bersama pihak-pihak terkait, dalam hal ini tujuan kami untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Yudhis.
Yudhis mengatakan, dalam operasi tersebut, selain melakukan penindakan, pihaknya bersama Bea Cukai Sidoarjo juga turut melakukan edukasi kepada masyarakat, yakni para penjual rokok tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, khususnya di Kota Surabaya.
“Kami melakukan pendekatan secara humanis, itu yang kami kedepankan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, disana kami juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada setiap toko yang kami datangi,” kata Yudhis.
Yudhis menuturkan, pihaknya akan secara masif melakukan penindakan serta sosialisasi kepada masyarakat, sebagi langkah preventif menekan adanya peredaran rokok ilegal.
“Tentunya ini menjadi fokus kami, dalam upanya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga harapan kami dengan adanya giat tersebut selain dapat mengedukasi juga dapat menciptakan masyarakat yang bijak untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal,” tutur Yudhis.
Sementara itu, PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini mengatakan, dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya bersama petugas gabungan berhasil menemukan ratusan bungkus rokok ilegal pada empat lokasi.
“Hari ini kami berhasil menemukan 981 bungkus rokok dengan berbagai merek. Rokok-rokok tersebut kami temukan pada penjual rokok eceran tepatnya di Jalan Tanjung Anom,” kata Nevi.
Nevi menuturkan, ratusan bungkus rokok tersebut diamankan petugas, disebabkan karena rokok-rokok tersebut terindikasi sebagai rokok ilegal.
“Rokok yang kami amankan ini tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai asli, salah peruntukan, serta pita cukai yang salah personalisasi,” tutur Nevi.
Nevi menegaskan, barang bukti berupa ratusan bungkus rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Barang bukti yang kami amankan ini selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan proses pemusnahan,” kata Nevi.
Lebih lanjut, Nevi mengatakan, dalam giat pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya bakal terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, utamanya yakni pemerintah.
“Kita selalu berkoordinasi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kabupaten/kota untuk tetap menggalakkan gempur rokok ilegal. Kita selalu berusaha membarantas rokok ilegal,” pungkasnya.