Detail Berita

OPTIMALISASI PEMANFAATAN DBHCHT MELALUI OPERASI PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL, PETUGAS TEMUKAN 500 BATANG ROKOK ILEGAL PADA TOKO KELONTONG
By: sasa Date: Jun 19, 2025 Category: 2

OPTIMALISASI PEMANFAATAN DBHCHT MELALUI OPERASI PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL, PETUGAS TEMUKAN 500 BATANG ROKOK ILEGAL PADA TOKO KELONTONG

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, secara masif melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, dengan melakukan operasi Bersama pemberantasan rokok illegal pada sejumlah toko kelontong.

Rabu (18/6), Satpol PP Kota Surabaya bersama petugas gabungan, yang terdiri dari Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, serta TNI-Polri, menyasar sejumlah toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat serta Surabaya Selatan. Dalam operasi tersebut petugas menyisir sebanyak enam toko kelontong untuk dilakukan sosialisasi serta pengecekan pada rokok-rokok yang diperjualbelikan pada toko tersebut.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung mengatakan, dari keenam toko kelontong tersebut, pihaknya menemukan dua toko kelontong yang kedapatan menjual rokok ilegal.

“Giat hari ini kami temukan ada dua toko yag menjual rokok ilegal, paling banyak yang kami temui adalah rokok salah peruntukan dan rokok salah peruntukan (pita cukai berbeda). Jumlah rokok ilegal yang kami temukan ada 500 batang rokok,” kata I Gusti Agung.

Dari hasil temuan tersebut, untuk barang bukti berupa rokok ilegal tersebut langsung diamankan oleh pihaknya guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk hasil temuan akan kami lakukan pendalaman, kami akan lakukan pengecekan siapa produsennya, dan bagaimana alur pendistribusiannya,” kata I Gusti Agung.

Selain itu, guna menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kota Surabaya, I Gusti Agung mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, dengan melakukan kolaborasi bersama pemerintah daerah setempat.

“Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam hal sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga akan terus melakukan upaya operasi bersama bersama Pemerintah Kota Surabaya, yakni Satpol PP, Kejaksaan Negeri serta penegak hukum lainnya,” kata I Gusti Agung.

Terkait dengan adanya sosialisasi rokok ilegal ini, dirinya berharap, masyarakat dapat mengetahui apa saja ciri-ciri rokok ilegal tersebut, sehingga dapat menekan adanya perederan rokok ilegal, khusunya di Kota Surabaya.

“Disini kesadaran masyarakat yang dibutuhkan untuk mengurangi perederan rokok ilegal tersebut, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata I Gusti Agung.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pada operasi tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko kelontong, untuk mentaati peraturan dengan tidak menjual rokok ilegal.

“Kami imbau kepada para penjual, karena peredaran rokok ilegal ini biasanya dimulai dari para penjual terlebih toko kelontong ini banyak tersebar disekitar masyarakat. Kami harap mereka lebih selektif dalam menerima rokok dari para sales,” kata Agnis.

Lebih lanjut, Agnis juga mengimbau, kepada masyarakat jika mendapati adanya indikasi penjualan rokok ilegal di sekitar wilayah mereka, dapat melapor melalui kanal Bea Cukai Sidoarjo maupun kepada petugas terdekat.

“Masyarakat bisa melaporkan kepada petugas terdekat, baik pihak kepolisian maupun petugas Satpol PP. Atau dapat menginformasikan melalui media sosial kami Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo,” pungkasnya.