Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, kembali melakukan penataan di bantaran Sungai Kali Tebu, Jum’at (1/8). Penataan ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya dilakukan penataan, Selasa (13/8/2024).
Kasi Pembangunan dan Ketertiban Kelurahan Bulak Banteng, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, penataan yang dilakukan pihaknya tersebut, merupakan lanjutan dari hasil penataan yang telah dilakukan tahun 2024 silam.
“Sama seperti sebelumnya, penataan hari ini menyasar pada rongsokan dan barang-barang milik warga yang berada di sepanjang bantaran Sungai Kali Tebu sisi barat ini,” kata Pieter.
Selain melakukan penataan, Pieter juga mengatakan, dalam giat tersebut, pihaknya juga turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik barang bekas tersebut.
“Kami juga lakukan sosialisasi kepada para pemilik barang, sehingga masyarakat diharapkan secara sadar untuk memindahkan barangnya,” kata Pieter.
Lebih lanjut, Pieter mengatakan, setelah dilakukan penataan, di wilayah bantaran Sungai Kali Tebu tersebut rencananya bakal dilakukan pelebaran jalans pengaspalan, guna mengurangi hambatan saat melintasi wilayah tersebut.
“Selain akan digunakan untuk pembangunan pelebaran jalan, penataan ini juga disebabkan adanya kesan kumuh yang disebabkan banyaknya barang rongsokan milik masyarakat,” kata Pieter.
Pieter menegaskan, jika setelah dilakukan penataan masih ditemukan pelanggar, maka pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar.
“Ditahap awal kami sudah memberikan surat peryataan kepada para pemilik rongsokan. Sehingga sembari kita melaksanakan penataan, kami juga mengimbau jika masih ada yang meletakkan barang-barang di lokasi penataan, maka yang bersangkutan akan kami tindak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, penataan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penataan ini kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga di daerah ini bisa terlihat bersih, nyaman, serta warga juga sangat mendukung dalam pelaksanaan penataan ini,” kata Pieter.
Pasca penataan, Pieter mengatakan, pihaknya bersama perangkat wilayah setempat bakal melakukan patrol rutin di kawasan tersebut, guna mencegah masyarakat meletakkan barang-barang bekasnya kembali.
“Kami lakukan pengawasan secara berkala, dari rekan-rekan Satpol PP, kelurahan Bulak Banteng, kecamatan Kenjeran, serta dari rekan-rekan Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan,” pungkasnya.