Detail Berita

PENGAMANAN ASET PEMKOT, SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN BANGUNAN LIAR DI JALAN JETIS KULON PERTOLONGAN
By: sasa Date: Jul 16, 2026 Category: 2

PENGAMANAN ASET PEMKOT, SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN BANGUNAN LIAR DI JALAN JETIS KULON PERTOLONGAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, melakukan penertiban pada lima bangunan liar (bangli) yang berada di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kamis (16/7). Penertiban tersebut dilakukan, disebabkan bangunan tersebut berdiri di atas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tanpa adanya hubungan hukum pemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Surabaya menerjunkan sebanyak 100 personel,  dengan melibatkan personel gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), perangkat wilayah Kecamatan Wonokromo, kelurahan Wonokromo serta TNI-Polri.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan adanya permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh DLH kepada Satpol PP Kota Surabaya.

“Hari ini kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang mana tanah aset ini dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang jelas antara Pemkot Surabaya dengan pihak yang menempati tersebut. Selain itu, penertiban ini kami lakukan berdasarkan bantib yang dilayangkan oleh DLH kepada kami,” kata Rizal.

Rizal menuturkan, dalam giat tersebut, petugas melakukan penertiban dan turut memindahkan barang-barang milik penghuni bangunan, sebelum dilakukan pembongkaran yang dibantu oleh alat berat excavator. 

“Kita bantu memindahkan barang-barang mereka, setelah bangunan dalam keadaan kosong, kami lanjutkan dengan melakukan pembongkaran yang dibantu oleh rekan-rekan DSDABM,” tutur Rizal.

Tak hanya itu, dalam penertiban tersebut, juga turut dilakukan pemutusan aliran listrik dan air oleh petugas PLN dan PDAM guna mendukung kelancaran dan menjaga keamanan petugas selama proses penertiban berlangsung.

Dari giat tersebut, petugas gabungan berhasil menertibkan lima bangunan liar, yang diantaranya terdiri dari tiga bangunan tempat tinggal, serta dua lainnya berupa lahan yang dimanfaatkan untuk menyimpan barang-barang bekas.

“Total ada lima bangunan, yang mana diantaranya digunakan untuk menyimpan barang-barang bekas. Hari ini kami upayakan bersih,” kata Rizal.

Rizal menuturkan, dari bangunan liar yang telah ditertibkan tersebut, terdapat enam penghuni yang sebelumnya menempati lahan tersebut. 

“Untuk tindak lanjut dari keenam penghuni yang berada di lokasi tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat. Selanjutnya, proses pendataan dan penanganannya  akan menjadi kewenangan kecamatan agar dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Rizal.

Lebih lanjut, pasca penertiban, lahan eksisting yang telah berdiri Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tersebut bakal dikembangkan guna menambah daya tampung TPS saat ini sudah tidak lagi mencukupi atau mengalami kelebihan kapasitas (overload).

“Kedepannya akan dimanfaatkan untuk pengembangan TPS, karena saat ini kapasitas yang ada sudah tidak mampu menampung volume sampah yang terus meningkat. Harapan kami dengan adanya perluasan lahan ini, pengelolaan sampah di wilayah ini dapat lebih efektif, serta membuat kebersihan lingkungan tetap terjaga”, pungkasnya.