Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan pengawasan pada sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadhan. Upaya tersebut masif dilakukan, guna memastikan para pemilik usaha mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya yang berlaku.
Petugas Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), didampingi TNI-Polri, melakukan pengawasan pada sejumlah lokasi.
Seperti giat sebelumnya, petugas melakukan pengawasan pada sejumlah titik lokasi, baik pada toko minuman beralkohol, bar, diskotik maupun klub malam. Selain itu, pada giat tersebut, petugas juga turut melakukan pengawasan pada tempat biliar serta panti pijat.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, dalam giat pengawasan rutin tersebut, petugas masih menemukan adanya tempat RHU yang masih beroperasi.
“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan, setelah sebelumnya kami melakukan pengawasan pada toko alkohol, bar, diskotik dan klub malam. Hari ini kami perluas, menyasar pada tempat biliar yang terindikasi beroperasi saat bulan ramadhan,” kata Zaini.
Zaini mengatakan, dari hasil pengawasan tersebut, petugas berhasil mendapati adanya dua lokasi tempat biliar yang masih beroperasional.
“Kami temukan dua tempat biliar yang masih ada aktifitas didalamnya, lokasinya ada di Surabaya Selatan dan Surabaya Barat. Saat kami datang ke lokasi, kedua tempat tersebut buka dan ada pengunjungnya,” kata Zaini.
Zaini menuturkan, sesuai SE Walikota yang berlaku, terdapat beberapa tempat biliar yang mendapatkan izin beroperasi. Sesuai dengan aturannya, tempat biliar tersebut dapat beroperasi hanya digunakan untuk kegiatan latihan olahraga biliar.
“Tempat biliar yang diperbolehkan buka telah mendapatkan surat keterangan dari Disbudporapar atas rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Cabang Kota Surabaya. Serta berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia, sehingga mereka diperbolehkan untuk buka,” tutur Zaini.
Ia juga menambahkan, selain tempat biliar, pada giat tersebut, pihaknya turut menemukan adanya panti pijat yang masih beroperasional dan menerima pengunjung.
“Kami juga menemukan tempat pijat di Surabaya Barat yang masih buka, saat datang ke lokasi, petugas kami juga menemukan adanya pengujung disana,” tambah Zaini.
Zaini menambahkan, petugas juga turut melakukan pengecekan atas izin operasi RHU tersebut selama bulan Ramadhan. Ia menambahkan, dalam hal ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan Disbudporapar selaku dinas pemberi izin.
“Untuk perizinan tempat usaha, tempat biliar dan panti pijat ini kami melakukan pengecekan bersama rekan-rekan Disbudporapar,” tambah Zaini.
Lebih lanjut, dari hasil pengawasan, petugas memberikan sanksi kepada tempat-tempat usaha yang melanggar tesebut, yakni dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Selain tipiring kami juga menghentikan kegiatan usaha sementara serta memasang stiker pelanggaran,” kata Zaini.
Tak hanya itu, Zaini mengatakan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga turut melakukan sosialisasi kepada para pemilik tempat usaha untuk dapat mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kami lakukan sosialisasi pada para pemilik, upayanya agar kedepannya tidak lagi ada kejadian serupa. Selain itu kami juga berterima kasih kepada para pemilik usaha yang sudah mentaati peraturan, terima kasih sudah andil dalam menjaga kenyamanan Kota Surabaya,” pungkasnya.