Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berhasil menjangkau lima pelajar yang kedapatan sedang nongkrong di sebuah warung kopi (warkop), yang terletak di wilayah Surabaya Selatan, Rabu (28/1). Penjangkauan tersebut dilakukan, sebagai tindaklanjut dari aduan masyarakat, yang sering kali menemukan para pelajar berkumpul di warkop tersebut pada jam pelajaran.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksа mengatakan, penjangkauan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan patroli rutin yang dilakukan guna meminimalisir adanya pelajar yang bolos saat jam pelajaran berlangsung.
“Penjangkauan yang kami lakukan ini adalah tindak lanjut aduan masyarakat dari media sosial kami, sebelumnya kami juga pengawasan sebelum melakukan penindakan. Ternyata memang benar saat di lokasi, petugas kami mendapati adanya pelajar yang masih memakai seragam sekolah nongkrong di warkop itu,” kata Mudita.
Mudita mengatakan, kelima pelajar tersebut selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut.
“Kami bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut. Kami juga turut menghubungi orang tua serta pihak sekolah dari masing-masing anak tersebut, agar orang tua dan pihak sekolah mengetahui kalau anak-anak ini berada di kantor kami,” kata Mudita.
Mudita menambahkan, sebagai efek jera, kelima anak tersebut diberikan pembinaan dengan melakukan sanksi sosial berwisata ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya.
“Harapan kami setelah mereka mendapatkan sanksi ini mereka tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Disana mereka bertemu dengan orang-orang yang kurang beruntung, sehingga harapan kami mereka bisa lebih menghargai waktu dan masa muda mereka dengan kegiatan yang lebih positif dan lebih fokus terhadap pendidikan,” imbuh Mudita.
Saat berada di Liponsos, kelima pelajar tersebut diberikan sanksi berupa merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), seperti memotong kuku, membagikan makan siang, hingga membersihkan area Liponsos.
“Mereka juga kami minta untuk membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Untuk para orang tua, kami harapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka,” kata Mudita.
Tak hanya itu, Mudita juga mengatakan, pihaknya juga turut mengimbau kepada para pemilik usaha warung kopi untuk turut membantu meminimalisir adanya pelajar yang nongkrong di warung mereka pada saat jam sekolah.
“Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik warkop untuk tidak menerima pelajar yang datang saat jam pelajaran berlangsung, terlebih anak-anak yang masih menggunakan seragam,” kata Mudita.
Lebih lanjut, Mudita menegaskan, pihaknya juga secara masif melakukan patroli dibeberapa lokasi yang rawan digunakan sebagai tempat anak-anak bolos sekolah, seperti warung internet (warnet), rental PS, hingga taman.
“Penyisiran kami lakukan secara menyeluruh, kami mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Kami juga turut berkolaborasi dengan personel Satpol PP Kota Surabaya yang bertugas di 31 kecamatan yang mana mereka juga turut melakukan pengawasan,” tegas Mudita.
Mudita juga mengatakan, pihaknya menerima setiap aduan dan informasi dari masyarakat baik terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum, kondisi darurat, maupun laporan serupa terkait pelajar yang kedapatan berada di warung kopi.
“Untuk setiap laporan atau aduan yang kami terima, kami respon dengan cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Surabaya. Apabila warga ingin melapor bisa langsung melapor kepetugas kami atau menghubungi 112 serta dapat melalui akun media sosial Satpol PP Kota Surabaya,” pungkasnya.