Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara masif memperketat pengawasan pada sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), selama bulan suci Ramadhan. Senin (2/3) malam, Satpol PP Kota Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait kembali melaksanakan pengawasan di sejumlah titik di Kota Surabaya.
Upaya pengawasan tersebut dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang bahkan menyajikan minuman beralkohol, selama bulan suci Ramadhan berlangsung. Pengawasan dilakukan menyasar pada delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menuturkan, dari kedelapan lokasi yang didatangi petugas, pihaknya menemukan satu lokasi yang masih melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami terus meningkatkan pengawasan pada sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, utamanya pada bulan suci Ramadhan ini. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu lokasi sebuah restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” tutur Zaini.
Zaini menerangkan, sama seperti temuan sebelumnya, pihaknya menemukan minuman beralkohol yang disajikan menggunakan teko plastik kepada pengunjung.
“Pelanggarannya sama seperti temuan sebelumnya, minuman tersebut tidak disuguhkan menggunakan botol, melainkan ditempatkan didalam teko plastik,” terang Zaini.
Zaini mengatakan, selain melakukan pengawasan terkait penjualan minuman beralkohol, petugas juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha dari restoran tersebut.
“Selain pengawasan terhadap penjualan minumannya, kami juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha yang dimiliki restoran ini. Perihal izin kami bekerja sama dengan dinas-dinas terkait, yang turut serta dalam giat pengawasan ini,” kata Zaini.
Dari giat tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol serta melakukan pemasangan stiker pelanggaran pada restoran tersebut.
“Kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu kami akan tindak sesuai aturan, tujuannya dalam menjaga kondusifitas kota Surabaya,” tegas Zaini.