Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL), terkait larangan berjualan dibahu jalan, disepanjang Jalan Johar dan Jalan Sulung Surabaya, Kamis (27/11). Selain menyasar pada para PKL yang berjualan di bahu jalan, sosialisasi tersebut juga diberikan pada pedagang yang berjualan diatas fasilitas umum (fasum) serta yang berjualan diatas saluran di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto mengatakan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga turut melakukan penertiban pada sejumlah lapak yang berada di bahu jalan.
“Hari ini kami lakukan sosialisasi sekaligus penertiban, langkah ini kami ambil sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah, yang mana dilarang berjualan dibahu jalan, serta diatas saluran. Kita sosialisasikan dengan humanis, serta persuasif agar mereka mengetahui bahwa dengan mereka berjualan diatas saluran ini melanggar peraturan yang berlaku,” kata Dwi.
Selain itu, Dwi menambahkan, pada giat tersebut, pihaknya melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri disepanjang Jalan Johar dan Jalan Sulung Surabaya tersebut.
“Kami juga melakukan pembongkaran pada bangunan semi permanen yang ada di sepanjang jalan ini, termasuk tadi ada satu kandang yang berhasil kami tertibkan. Termasuk menertibkan tenda PKL, kayu-kayu lapak pedagang yang berada dibahu jalan,” tambah Dwi.
Dwi menuturkan, selain melakukan sosialisasi pada para PKL, pada giat tersebut, pihaknya bersama petugas gabungan juga turut melakukan sosialisasi pada para pemilik truk yang terparkir di sepanjang Jalan Johar dan Jalan Sulung Surabaya.
“Untuk sasaran giat hari ini tidak hanya para PKL saja, namun juga parkir liar yang ada disepanjang jalan. Ukuran truk yang cukup besar ini sering kali mengakibatkan kemacetan, sehingga kami dibantu oleh rekan-rekan dari Dinas Perhubungan untuk menyosialisasikan kepada para pemilik kendaraan,” tutur Dwi.
Lebih lanjut, pada giat tersebut, turut dilakukan pembersihan saluran yang dilakukan oleh rekan-rekan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, dengan membersihkan sampah-sampah yang menumpuk kedalam saluran air di sepanjang Jalan Johar dan Jalan Sulung Surabaya.
“Untuk sampah-sampah yang berada disaluran juga turut kami bersihkan, disini kami dibantu oleh rekan-rekan DSDABM. Upaya ini kami lakukan, untuk meminimalisir terjadinya banjir, terlebih saat ini Surabaya memasuki musim hujan, sehingga tidak ada genangan akibat saluran yang tersumbat,” kata Dwi.
Tak hanya itu, pada giat tersebut juga dilakukan peNgembalian fungsi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang terletak di Jalan Sulung Surabaya. Pengembalian fungsi tersebut dilakukan dengan cara memindahkan gerobak-gerobak sampah yang terparkir di area TPS, serta menertibkan beberapa lapak PKL yang berada di area TPS tersebut.
“Pada giat ini kami juga turut menyasar pada TPS di Jalan Sulung, yang mana disana nampak kumuh dengan banyaknya gerobak sampah milik warga yang terparkir sembarangan, serta beberapa pedagang yang berjualan disana. Hal ini menyebabkan fungsi TPS tidak semestinya, efek kumuh serta sering menyebabkan kemacetan, sehingga hari ini kami upayakan pengembalian fungsi TPS sebagaimana mestinya,” kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, langkah ini akan masif dilakukan sebagai upaya dari penataan kota yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) terus mengupayakan ruang publik yang nyaman, aman, dan tertib bagi seluruh masyarakat.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi jalan, saluran, dan TPS. Penertiban bukan semata tindakan hukum, tetapi edukasi bersama demi ketertiban kota,” pungkasnya.