Detail Berita

SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN 155 REKLAME TAK BERIZIN, SASAR REKLAME DI RUANG PUBLIK HINGGA PUSAT PERBELANJAAN
By: sasa Date: Sep 16, 2025 Category: Penindakan

SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN 155 REKLAME TAK BERIZIN, SASAR REKLAME DI RUANG PUBLIK HINGGA PUSAT PERBELANJAAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara masif melakukan penertiban pada sejumlah reklame yang sudah habis masa izinnya, serta reklame yang tidak berizin. 

Selasa (16/9), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, melakukan penertiban yang pada sejumlah reklame untuk menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kepada Satpol PP Kota Surabaya.

“Penindakan yang kami lakukan berdasarkan bantib yang kami terima dari Bapenda. Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau sudah tidak memiliki izin tayang,” kata Zaini.

Zaini menyampaikan, bahwa sejak bulan Agustus hingga September 2025, pihaknya telah menertibkan sebanyak 155 unit reklame tak berizin.

“Jumlah tersebut kami dapatkan dari bulan Agustus hingga bulan September di minggu kedua ini,” kata Zaini.

Zaini mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya ini menyasar pada tempat usaha yang dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kota Surabaya. 

“Untuk reklame yang ditertibkan ada dari reklame usaha makanan, toko material, dan juga ada papan reklame layanan pesan antar,” kata Zaini.

Selain melakukan penertiban reklame pada ruang publik seperti jalan raya, Zaini juga mengatakan, pihaknya turut melakukan penertiban reklame pada sejumlah tempat usaha yang berada di pusat perbelanjaan. Penertiban tersebut dilakukan, karena di area pusat perbelanjaan juga kerap menjadi lokasi pemasangan reklame.

Zaini menuturkan, penertiban yang dilakukan pada reklame yang tidak memiliki izin tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika tidak berizin, selain melanggar aturan, itu jelas merugikan daerah. Karena itu, kami mendorong para pelaku usaha maupun penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” tutur Zaini.

Lebih lanjut, Zaini mengatakan, upaya penertiban reklame tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 41 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 tentang Tata Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2024.

“Kami (Satpol PP) juga sudah telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame. Kami mengimbau kepada pemilik usaha, untuk melakukan pembongkaran reklame secara mandiri, jika tidak dibongkar sendiri maka reklame tersebut akan dibongkar oleh Satpol PP,” kata Zaini. 

Zaini juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya bersifat insidental, tetapi akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

“Penertiban reklame ilegal akan terus kami lakukan. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor, sehingga bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.