Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo secara masif melakukan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, khususnya di Kota Surabaya.
Pada Rabu (3/9), petugas gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Polrestabes Surabaya serta jajaran terkait lainnya melakukan operasi di tiga lokasi di wilayah Surabaya Selatan.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan operasi bersama ini merupakan upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih marak beredar di pasaran.
“Giat ini kami lakukan secara berkala, yang mana operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas kami bersama Bea Cukai Sidoarjo. Karena selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal ini juga merugikan penerimaan negara,” ujar Zaini.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 475 bungkus atau 9.500 batang rokok ilegal yang ditemukan dijual oleh pedagang asongan.
“Hari ini kami melakukan pengawasan serta operasi di tiga lokasi, ketiga lokasi ini berada di wilayah Surabaya Selatan. Dua lokasi merupakan toko kelontong, untuk temuannya nihil, sedangkan pada lokasi terakhir kami temukan rokok ilegal sedang diperjualbelikan oleh penjual rokok asongan,” terang Zaini.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang, baik yang kedapatan menjual maupun yang tidak menjual rokok ilegal.
“Kami juga lakukan sosialisasi kepada mereka, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal ini. Nantinya jika masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, maka kami bersama Bea Cukai Sidoarjo dan petugas gabungan lainnya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Zaini.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai.
“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran dibidang cukai berdasarkan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk kolaborasi Bea Cukai Sidoarjo dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Selain dukungan dari perangkat daerah, kami juga berharap sinergitas dari masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan kepada kami, Satpol PP Kota Surabaya, maupun pihak kepolisian, jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkas Ngurah.