Guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menggelar pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Kegiatan tersebut dilakukan, sebagai tindak lanjut atas SE Wali Kota terkait ketentuan operasional dan kepatuhan pelaku usaha.
Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta jajaran TNI-Polri melakukan pengawasan pada sejumlah RHU, Jumat (20/2) malam.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menuturkan, kegiatan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan langkah preventif, untuk memastikan ketertiban umum serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif saat bulan suci Ramadhan berlangsung.
“Hari ini memasuki hari kedua puasa Ramadhan, sebagai tindaklanjut dari SE Wali Kota, kami berkolaborasi dengan beberapa dinas, TNI serta Polri untuk turut serta memastikan bahwa tempat hiburan ini mentaati aturan yang berlaku,” kata Zaini.
Dalam giat tersebut, petugas gabungan melakukan pengawasan pada delapan lokasi. Kedelapan lokasi RHU yakni satu lokasi di wilayah Surabaya Selatan, serta tujuh lokasi lainnya berada di wilayah Surabaya Pusat.
“Untuk kedelapan lokasi ini kami sasar secara menyeluruh, mulai dari toko minuman beralkohol, klub, bar, serta ada tempat makan yang biasa menjual minuman beralkohol. Alhamdulillah, dari delapan lokasi yang kami datangi hari ini, seluruhnya patuh terhadap aturan,” kata Zaini.
Zaini menuturkan, pihaknya akan secara masif melakukan pengawasan RHU selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di hari ini saja, kedepannya kami akan kembali melakukan pengawasan, tentunya secara berkala dan menyeluruh di wilayah kota Surabaya,” tutur Zaini.
Zaini juga menegaskan, pihaknya akan memberi tindakan tegas, apabila masih ditemukan tempat hiburan umum yang melakukan pelanggaran.
“Kami tindak tegas, kami akan berikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Zaini.
Zaini berharap seluruh warga Kota Surabaya maupun para pelaku usaha dapat terus mematuhi peraturan yang berlaku serta turut berperan aktif dalam menjaga kondusifitas Kota Surabaya.
“Pemerintah Kota senantiasa berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum bagi warganya, terlebih saat ini kita tengah menjalankan ibadah puasa dibulan suci ini. Mari kita bersama-sama menjaga kota ini dengan tetap taat aturan, agar tetap tercipta suasana kondusif, aman serta nyaman,” pungkasnya.