Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya, melakukan pembongkaran lapak pedagang di Pasar Baru Pagesangan, Kamis (9/7). Penertiban tersebut dilakukan, sebagai upaya pengamanan aset daerah yang dikelola tanpa adanya dasar hukum yang sah.
Penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya. Diantaranya Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), perangkat wilayah Kecamatan Jambangan, Kelurahan Pagesangan, serta TNI-Polri.
Plt Kasatpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Kecamatan Jambangan untuk melakukan penertiban.
“Kita lakukan penertiban berdasarkan adanya bantib dari Kecamatan Jambangan. Dalam pelaksanaannya kami turut didampingin oleh perangkat wilayah setempat,” kata Irna.
Irna mengatakan, dalam giat tersebut, terdapat sejumlah lapak tak berizin yang berdiri diatas lahan milik Pemkot Surabaya ditertibkan.
“Diatas lahan ini berdiri 192 bangunan liar berupa lapak-lapak pedagang, hari ini bangunan liar tersebut kita tertibkan, karena belum ada hubungan hukum dengan Pemerintah Kota,” kata Irna.
Adapun penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pelaksanaanya, bangunan-bangunan tersebut dilakukan pembongkaran dengan alat berat excavator.
“Untuk bangunan-bangunan kami tertibkan dengan alat berat, yang mana dibantu oleh rekan-rekan DSDABM. Selain itu kami juga turut membantu memindahkan barang-barang milik mereka yang masih belum dipindahkan, kami bantu,” tambah Irna.
Irna menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama Kecamatan Jambangan telah melakukan sosialisasi secara humanis kepada para pedagang setempat.
“Tentu, kami lakukan penertiban ini secara humanis. Kami lakukan sosialisasi, karena dengan sosialisasi yang baik masyarakat dapat memahami tujuan dari Pemerintah Kota,” tutur Irna.
Senada dengan Irna, Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan, warga setempat, peranngkat wilayah setempat hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) terkait pengamanan aset milik Pemkot Surabaya tersebut.
“Kami sudah melakukan pendekatan, yang mana ini merupakan bagian dari pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang sebelumnya hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu saja,” kata Yardo.
Yardo menuturkan, penertiban yang dilakukan untuk pengamanan aset milik Pemkot Surabaya tersebut, mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
“Ada beberapa usulan dari masyarakat yang selama ini mendukung proses ini, sehingga ke depan tidak hanya perencanaan atau kebijakan. Seluruh masyarakat menjadi aktor-aktor penting yang berpartisipasi dalam pembangunan kota Surabaya,” tambah Yardo.
Lebih lanjut, Yardo menjelaskan bahwa rencana pemanfaatan aset ke depan akan mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya agar setiap perencanaan dan pemanfaatan aset pemerintah benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Sejalan dengan semangat Bapak Wali Kota, setiap rencana pemanfaatan aset harus melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas serta sesuai dengan kebutuhan di masing-masing wilayah," pungkasnya.