Pemerintah kota (pemkot) surabaya terus melanjutkan tahapan rencana normalisasi sungai kalianak, sebagai upaya mengurangi banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut. rabu (19/3), melalui satuan polisi pamong praja (satpol pp) kota surabaya, pemkot surabaya melakukan sosialisasi pada warga ter...
Read MoreDalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sasaran Perangkat Daerah Kota Surabaya, bahwa kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.
Tugas:
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:
TUGAS DAN FUNGSI TIAP DIVISI
STRUKTUR SATPOL PP
Dalam Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dengan mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
Kepala Satuan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan mempunyai fungsi:
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang kesekretariatan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi :
Bidang Pengembangan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP di bidang Pengembangan Sumber Daya yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Sumber Daya mempunyai fungsi:
Bidang Pengembangan Sumber Daya terdiri dari:
Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP di bidang Penegakan Peraturan Daerah yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian , melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam rangka melaksanakan tugas, Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai fungsi:
Bidang Penegakan Peraturan Daerah terdiri dari:
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam rangka melaksanakan tugas, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai fungsi:
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdiri dari: