AMANKAN ASET PEMKOT SURABAYA, SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN BANGLI DIATAS TANAH SELUAS 896 METER PERSEGI
By: sasa Date: Feb 13, 2025 Category:

AMANKAN ASET PEMKOT SURABAYA, SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN BANGLI DIATAS TANAH SELUAS 896 METER PERSEGI

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli), yang berdiri diatas tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (13/2). Bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya menertibkan sejumlah bangunan liar yang berada di Jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Penertiban aset milik Pemkot Surabaya itu, dilakukan sebagai tindaklanjut adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP Kota Surabaya. Sebab berdasarkan data milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), tanah seluas 896 meter persegi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pada giat tersebut, pihaknya menertibkan sebanyak satu bangunan permanen serta lima bangunan lainnya merupakan bangunan semi permanen.

“Pada giat ini, dibantu oleh rekan-rekan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga untuk perbantuan excavator untuk membongkar bangunan liar diatas tanah aset tersebut,” kata Yudhis.

Ia melanjutkan, pada penertiban tersebut pihaknya juga turut membantu pemilik bangunan untuk memindahkan barang-barang serta kayu hasil pembongkaran bangunan, milik pemilik bangunan yang berdiri pada tanah aset tersebut.

“Untuk rekan-rekan Satpol PP membantu pemilik memindahkan barang-barang milik mereka, seperti kayu-kayu bangunan, atap seng, serta kami juga memindahkan gerobak jualan milik pemilik bangunan disana,” tambah Yudhis.

Tak hanya itu, pada giat tersebut turut dilakukan pemutusan aliran listrik yang masih mengalir pada bangunan tersebut.

“Kami dibantu rekan-rekan PLN, untuk memutuskan aliran listrik. Karena ada beberapa bangunan yang masih tersambung aliran listrik,” kata Yudhis.

Dalam giat tersebut, selain menerjunkan sebanyak 60 personelnya, Satpol PP Kota Surabaya juga turut berkolaborasi dengan Polrestabes Surabaya, Gartap III Surabaya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub),  serta perangkat wilayah setempat yakni Camat Tenggilis Mejoyo serta Lurah Tenggilis Mejoyo.

Lebih lanjut, Yudhis mengatakan, sesuai dengan prosedur, pasca penertiban, pihaknya akan langsung melayangkan surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Tugas kami melakukan penertiban sesuai bantip yang dilayangkan kepada kami, untuk rencana kedepan terkait tanah aset ini, kami serahkan kembali kepada dinas terkait, yakni BPKAD selaku dinas pengampu,” kata Yudhis.

Tak hanya itu, Yudhis mengatakan perihal monitoring terkait aset milik Pemerintah Kota, pihaknya meminta kepada pihak kewilayahan untuk secara berkala melakukan pemantuan pada aset-aset milik Pemerintah Kota tersebut. Monitoring tersebut dilakukan, sebagai upaya menekan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan aset milik Pemerintah Kota yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya.

"Paling utamanya perlu dilakukan pengawasan oleh pemangku wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan yang mana pada pelaksanaannya mereka dapat menghalau jika adanya indikasi penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota. Begitu ada yang mendirikan bangunan, segera dihalau agar tidak semakin banyak yang mendirikan bangunan liar tersebut," pungkasnya.