TUGAS DAN FUNGSI

Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sasaran Perangkat Daerah Kota Surabaya,bahwa kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.

Tugas :

Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi :

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Satpol PP sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

TUGAS DAN FUNGSI TIAP DIVISI

STRUKTUR SATPOL PP

Dalam Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dengan mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya