Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menertibkan bangunan liar (bangli) yang berada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Putat Jaya. Sebanyak tiga bangunan semi permanen tersebut, ditertibkan petugas karena berdiri tanpa izin di area pemakaman.
Mudita Dhira, selaku Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya mengungkapkan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut, merupakan upaya mengembalikan fungsi Bozem Makam Putat yang saat ini tidak berfungsi optimal.
“Di area makam tersebut warga mendirikan gubuk yang mereka gunakan untuk aktivitas membilah sampah, karena kebetulan disana ada dua tempat pembuangan sampah,” tutur Mudita.
Mudita menambahkan, penertiban itu dilakukan karena dengan berdirinya bangunan liar yang berada di area pemakaman tersebut, menimbulkan efek kumuh.
“Pendirian bangunan tersebut juga mengganggu aktivitas TPS. Terlebih lagi saat ini Pemerintah Kota sedang melakukan peleberan saluran bozem Makam Putat, sehingga kami turut menertibkan bangunan maupun sampah yang sebagian menutupi saluran,” lanjut Mudita.
Dalam pelaksanaannya, Mudita menerangkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar tersebut.
“Kami lakukan sosialisasi agar mereka mengemasi barang-barang mereka. Namun hingga batas waktu yang telah kami berikan, mereka tidak kunjung mengemasi, sehingga kami langsung lakukan penertiban,” terang Mudita.
Lebih lanjut, Mudita menegaskan, Satpol PP Surabaya bakal menindak tegas kepada masyarakat jika masih nekat mendirikan bangunan di area pemakaman.
“Akan kami tindak tegas dengan kami lakukan penertiban. Harapan kami agar masyarakat tidak sembarang mendirikan bangunan, apalagi disana merupakan aset milik Pemerintah Kota,” pungkasnya.