Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan para penjual drum dan ban bekas yang berjualan diatas saluran air di Jalan Waspada, Sabtu (25/1). Penertiban tersebut merupakan penertiban gabungan dari petugas Satpol PP yang bertugas di kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Krembangan serta Kecamatan Semampir.
Pada penertiban tersebut, petugas menghalau para pedagang untuk segera memindahkan barang dagangan mereka agar tidak berada diatas saluran air.
Kasie Trantibum Kecamatan Pabean Cantian, Heri Setiawan, menuturkan, penertiban ini dilakukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat.
“Banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan sering terjadi kemacetan di jalan tersebut. Hal ini disebabkan banyak drum dan ban berukuran besar ditempatkan hingga mengurangi sebagian badan jalan,” kata Heri.
Selain melakukan penertiban di Jalan Waspada, pada penertiban tersebut turut menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Semut Baru hingga Jalan Pengampon.
“Di Jalan Pengampom kami menertibkan beberapa PKL yang berjualan dibahu jalan. Selanjutnya kami mengarah ke Jalan Semut Baru, kami tertibkan para pedagang palet kayu,” kata Heri.
Heri juga menambahkan, pada penertiban tersebut, petugas mengamankan drum bekas, LPG, ban besar, palet kayu serta satu buah becak.
“Kami amankan beberapa barang bukti, kita bawa ke kantor sebagai efek jera. Beberapa kami amankan KTP mereka, kami berikan juga surat tanda terima hasil penertiban yang nantinya mereka dapat mengambil kembali barang mereka ke Kantor Satpol PP,” tambah Heri
Heri menegaskan, penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk barang bukti dan KTP dari para pedagang yang sudah kami amankan merupakan barang bukti pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi ini diberikan karena sudah mengarah kedalam pelanggaran Perda,” tegas Heri.
Heri menyebutkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
“Penertiban ini dilakukan karena sudah beberapa kali kami memberikan imbauan kepada mereka, kami juga memberikan surat pemberitahuan pertama hingga ketiga,” jelas Heri.
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut turut mendapat dukungan dari masyarakat beserta perangkat wilayah setempat.
“Baik masyarakat, RT, RW juga mendukung karena dengan adanya penertiban ini dapat menciptakan kenyamanan serta keindahan wilayah disana. Tak hanya itu, penertiban ini juga sebagai bentuk upaya kami untuk mengembalikan fungsi saluran air beserta fungsi jalan sebagaimana mestinya,” papar Heri.
Heri juga berharap, agar para pedagang dapat mentaati peraturan yang berlaku dengan tidak berjualan diatas saluran air maupun berjualan dibahu jalan.
“Kami berharap mereka (PKL) taat aturan, kami juga melakukan penertiban ini secara persuasif dan humanis. Sosialisasi dan pemberitahuan juga sudah kami lakukan, harapan kami agar kita dapat saling menjaga kondusifitas Kota Surabaya ini bersama-sama,” pungkasnya.