BERSAMA DSDABM, SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN KABEL UTILITAS DI LIMA LOKASI
By: sasa Date: Apr 30, 2025 Category:

BERSAMA DSDABM, SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN KABEL UTILITAS DI LIMA LOKASI

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, melakukan giat penertiban sejumlah kabel fiber optik (FO), pada Rabu (30/4). Bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Kota Surabaya menertibkan kabel udara maupun kabel didalam saluran, milik penyedia layanan internet (provider) yang tak memiliki izin.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama DSDABM melakukan penandaan pada kabel-kabel utilitas, yang bakal tertibkan dan tak memilik identitas tersebut.

“Kami berikan tanda pada kabelnya, penandaan ini kami lakukan agar memudahkan kami saat melakukan penertiban. Penertiban ini kami lakukan dengan memotong kabel utilitas tanpa memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya atau tidak memiliki izin,” kata Agnis.

Agnis menyebutkan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut dikarenakan, banyaknya kabel utilitas yang dipasang semrawut, sehingga mengganggu estetika Kota Surabaya.

“Disini kami menemukan banyak kabel udara yang semrawut, terlebih kabel-kabel ini berada diluar, sehingga mengganggu keindahan kota. Kalau untuk kabel didalam saluran yang semrawut ini, kami lakukan penertiban disebabkan karena dapat menghambat aliran air saat musim penghujan tiba,” kata Agnis.

Agnis menyebutkan, pada penertiban tersebut, pihaknya bersama DSDABM menertibkan kabel utilitas di lima titik lokasi. Adapun titik lokasi tersebut yaitu, Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, serta Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dari lima lokasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 34 kabel utilitas, yakni 17 kabel udara serta 17 kabel lainnya merupakan kabel didalam saluran.

“Untuk kabel yang berhasil kami tertibkan ini kami amankan di gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari,” kata Agnis.

Agnis menuturkan, giat yang menertibkan jaringan utilitas tersebut dilakukan sebagaimana untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

Lebih lanjut, Agnis mengatakan, pihaknya bersama DSDABM akan secara rutin melakukan pengecekan kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyaman warga.

“Kami juga akan melakukan monitoring pelanggaran kabel utilitas dari aduan warga. Untuk proses selanjutnya kami akan berkoordinasi bersama DSDABM. Jika aduan tersebut terbukti melanggar, maka akan kami lakukan tindakan tegas dengan memotong kabel tersebut,” tegasnya.