Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, secara masif mengintensifkan pengawasan pada tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya, selama bulan suci Ramadhan. Upaya tersebut dilakukan, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
Jumat (21/3), Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Jajaran Samping melakukan pengawasan pada sejumlah tempat RHU.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, giat pengawasan dilakukan secara rutin dan juga menindaklanjuti aduan warga terkait adany indikasi aktivitas penjualan minuman beralkohol (mihol) saat bulan Suci Ramadhan.
“Hari ini kami melakukan pengawasan, yang mana kami lakukan pada RHU yang tersebar di Kota Surabaya. Selain kelab malam, kami turut memonitoring toko yang menjual minuman beralkohol, panti pijat bahkan tempat karaoke,” kata Yudhis.
Pada giat tersebut, Yudhis mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan pada tujuh tempat RHU di lokasi yang berbeda.
“Kami kunjungi tujuh tempat RHU, empat toko mihol, satu tempat billiar, dan dua lainnya kami menyasar pada bar dan resto,” kata Yudhis.
Dari giat tersebut, Yudhis menuturkan, pihaknya menemukan dua tempat RHU yang kedapatan masih menjual minumal beralkohol di bulan suci Ramadhan ini, serta untuk lima lokasi RHU lainnya dalam keadaan tutup.
“Kami temukan dua yang melanggar, yaitu di tempat bar dan resto. Kami menemukan mereka masih menjual minuman, kami temukan juga aktivitas jual beli yang mana terdapat pelanggan yang mengonsumsi minuman disana,” kata Yudhis.
Dari hasil tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol dari masing-masing lokasi untuk dilakukan proses sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami amankan barang bukti, di lokasi pertana kami menyita 20 botol mihol, untuk lokasi kedua kami juga menyita 24 botol mihol,” kata Yudhis.
Lebih lanjut, selain mengamankan minuman beralkohol sebagai barang bukti, Yudhis memaparkan, pihaknya turut memasang stiker pelanggaran pada dua tempat RHU tersebut.
“Kedua tempat ini selain melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan, mereka juga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” papar Yudhis.
Yudhis menambahkan, pada bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kota Surabaya bersama dinas terkait akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap RHU yang melanggar SE Wali Kota.
"Peningkatan pengawasan kami melakukan untuk memberikan pembinaan pada pelaku usaha, agar dapat turut serta menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa. Harapan kami agar para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku," pungkasnya.