Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Satpol PP yang bertugas di kecamatan wilayah Surabaya Pusat, kembali melakukan penertiban gabungan, Rabu (19/2).
Selain menerjunkan personel dari Satpol PP Kota, pada penertiban tersebut juga turut menerjunkan personel dari Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Tegalsari, serta personel dari Kecamatan Bubutan.
Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno mengatakan, sama seperti penertiban sebelumnya, pada penertiban gabungan tersebut pihaknya menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.
“Sama seperti sebelumnya, sasaran kami adalah PKL yang berjualan diatas trotoar, PKL yang berjualan dibahu jalan, serta lapak-lapak yang sengaja ditinggalkan pemiliknya dibahu jalan,” kata Bagoes.
Bagoes menambahkan, pada penertiban tersebut, pihaknya juga turut memperluas area penertiban dari penertiban sebelumnya.
“Kita perluas untuk wilayah penertibannya, mengarah ke sisi timur Tempat Pemakaman Umum Rangkah yang mana kita tertibkan beberapa PKL bunga tabur,” tambah Bagoes.
Bagoes menuturkan, sebelum melakukan penindakan pada penjual bunga tabur, pihaknya secara masif melakukan sosialisasi kepada para penjual tersebut agar tidak berjualan diatas saluran air.
“Kami sudah ingatkan berkali-kali, namun mereka tetap saja tidak menghiraukan sehingga hari ini kami tertibkan,” kata Bagoes.
Selain menertibkan para penjual bunga tabur, pada penertiban tersebut, Bagoes juga turut menertibkan sejumlah kursi hingga lapak kayu yang ditinggalkan pemiliknya di trotoar.
“Kami sisir semua, kami mendapati adanya penjual durian yang berjualan menggunakan mobil, yang mana terparkir diatas trotoar kami imbau untuk menurunkan mobil tersebut,” kata Bagoes.
Tak hanya itu, Bagoes bersama personelnya turut mengamankan sejumlah warung yang berjualan dibahu jalan tepatnya di Jalan Kenjeran sisi barat.
“Disana kami juga menertibkan PKL yang berjualan dibahu jalan, kita amankan terpal, besi penyangga, hingga kursi kayu lalu kami berikan tanda terima barang hasil penertiban,” kata Bagoes.
Lebih lanjut, Bagoes mengatakan, memasuki wilayah Kecamatan Genteng, tepatnya di Jalan Kapasari, pihaknya juga turut melakukan penertiban pada para penjual sepeda bekas.
“Disana kami amankan dua buah sepeda, kami tertibkan karena mereka kedapatan berjualan diatas trotoar,” kata Bagoes.
Selain melakukan penindakan, pada giat tersebut Bagoes beserta personelnya pun turut melakukan penghalauan pada para penjual batu akik serta barang bekas di Jalan Ngaglik.
“Disana kami halau para penjual batu akik dan barang-barang bekas untuk tidak berjualan diatas trotoar dan dapat masuk ke dslam persil,” tutur Bagoes.
Selain itu, di Jalan Ngaglik tepatnya disisi kanan, Bagoes kembali melakukan penertiban pada tiga PKL yang pada penertiban sebelumnya telah ditertibkan.
“Sebelumnya sudah kami tindak, namun hingga hari ini mereka masih tetap saja berjualan, sehingga kami tertibkan dengan menyita kursi kayu, lapak, hingga terpal milik mereka,” papar Bagoes.
Bagoes menegaskan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan, upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) untuk tidak berjualan diatas trotoar dan bahu jalan.
“Kami tidak melarang mereka berjualan, namun mereka berjualan harus sesuai aturan, jika tetap melanggar maka akan kami lakukan penindakan untuk memberikan efek jera,” tegas Bagoes.
Lebih lanjut, selain melakukan penertiban gabungan, Bagoes mengatakan pihaknya secara rutin turut melakukan penghalauan serta penindakan kepada para PKL yang masih melanggar aturan.
“Kami Satpol PP yang bertugas di kecamatan masif melakukan patroli rutin, bergabung dengan Satpol PP di kelurahan dan Satpol PP Kota, kami lakukan penindakan namun tetap mengedepankan sisi humanis, pungkasnya.
Adapun pada penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah tujuh terpal, satu payung, empat kursi kayu, serta dua buah sepeda dari 14 PKL yang telah ditertibkan.