KOSONG TAK DIHUNI, SATPOL PP SURABAYA SEGEL 6 UNIT RUSUNAWA DI BANDAREJO
By: sasa Date: Nov 27, 2023 Category:

KOSONG TAK DIHUNI, SATPOL PP SURABAYA SEGEL 6 UNIT RUSUNAWA DI BANDAREJO

Satpol PP Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan selaku UPTD Rusun, kembali menyegel unit rumah susun yang tak dihuni lebih dari tiga bulan. Senin (27/11), Satpol PP Surabaya menyegel enam unit di Rusunawa Bandarejo Surabaya, lantaran pemilik unit rusun lama tak menempati unit rusun tersebut. Tak hanya itu, beberapa dari mereka menunggak pembayaran sewa rusun, sehingga diberi sanksi tegas dengan penyegelan. Adapun unit yang disegel yakni 2-05, 2-10, 2-20, 2-22, 3-08, serta 4-14.

“Penyegelan ini menindaklanjuti dari permohonan penyegelan dan pengosongan dari dinas perumahan rakyat kawasan permukiman serta pertanahan, di Bandarejo ini masing-masing penghuni  memang sudah habis masa sewanya,” jelas Agnis selaku Subkoor Penindakan Satpol PP Surabaya.

Agnis juga mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui OPD terkait sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik unit rusun tersebut. Penyegelan tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

“Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan dan sempat kita panggil, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kami juga sudah melibatkan paguyuban rusun, RT, RW, serta kelurahan untuk membantu kami, mencari pemilik unit sehingga barang-barangnya bisa diambil sebelum hari pengosongan,” kata Agnis. 

Untuk diketahui, dari enam unit rusun yang disegel, tiga diantaranya sudah kosong tidak ada satupun barang yang tertinggal, dan tiga unit lainnya masih terdapat barang didalamnya. Sehingga petugas Satpol PP mengosongkan unit dari barang-barang pemilik sebelumnya.

“Teknis dari pengosongan ini kami buka kuncinya, kalau memang kuncinya sudah diganti oleh penghuni rusun, maka akan kami buka paksa. Pengosongan ini juga disaksikan perangkat RT RW, paguyuban, serta dari kelurahan. Jadi pada saat pengosongan, untuk barang-barang nonelektronik memang diletakkan di area rusun, sedangkan barang elektronik kami titipkan di kelurahan masing-masing rusun,” jelas Agnis.

Sementara itu, selaku Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum, menyampaikan penyegelan dan pengosongan unit ini akan terus dilakukan. Penyegelan ini dilakukan guna mengurangi antrian masyarakat untuk dapat menempati rusun.

“Per hari ini sudah terdaftar sebanyak 10.700 masyarakat yang sudah berminat untuk tinggal di rusun, jadi saya berharap kepada penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali. Untuk penghuni yang sudah tidak memakai unit atau sudah memiliki tempat tinggal lain, dapat menyerahkan kunci kepada pengurus rusun. Sehingga bisa ditempati warga kota Surabaya lainnya,” tutur Adinda.