Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, merazia toko kelontong yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, di Jalan Jarak Surabaya, Selasa (30/1).
Anang Timur, selaku Staff Penegakan Perda menjelaskan, sekitar 100 botol minuman beralkohol ditemukan pada toko kelontong tersebut, baik di dalam lemari pendingin maupun pada rak toko.
“Dilokasi toko kelontong dan laundry, ternyata dietalasenya juga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami temukan golongan A, B, dan C,” jelas Anang.
Anang menuturkan, razia dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Tak hanya itu, Anang juga menambahkan toko kelontong tersebut juga melanggar Peraturan Walikota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Untuk diketahui, Perwali No. 116 pasal 13 ayat (3) berbunyi Penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol dikawasan atau wilayah: Kelurahan Putat Jaya; Kelurahan Kandangan; Kelurahan Dupak; dan Kelurahan Morokrembangan.
“Di Perwali menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” jelas Anang.
Dari hasil razia, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C.
“Kami amankan 12 botol, untuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri,” pungkas Anang.