Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada sebuah warung di Jalan Kalimas Baru, (23/4) malam hingga (24/4) dini hari. Operasi Pekat tersebut dilakukan, guna mengantisipasi adanya aktivitas negatif yang dilakukan masyarakat pada malam hari.
Bersama TNI-Polri, petugas Satpol PP Kota Surabaya menyasar pada salah satu warung remang-remang, yang diduga menjual minuman beralkohol (minhol) yang tidak memiliki izin. Sebagaimana Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Kasie Trantibum Kecamatan Pabean Cantian, Heri Setiawan, menuturkan, operasi Pekat tersebut digelar selain untuk menindaklanjuti aduan warga, penertiban tersebut juga dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Surabaya. Sesuai Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut atensi dari bapak Wali Kota, untuk menekan adanya aktivitas warung pangku dan penjualan minuman beralkohol tak berizin,” kata Heri.
Pada giatnya, petugas Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan sembilan pemandu lagu yang sedang beraktivitas di warung tersebut.
“Kami amankan sembilan orang, delapan orang wanita serta satu orang waria. Mereka kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pengarahan dan pembinaan serta kami data,” kata Heri.
Selain dilakukan pendataan, Heri juga menuturkan, kesembilan pemandu lagu yang dibawa petugas tersebut, bakal diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan negatif mereka kembali.
“Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan dan kemudian mereka akan dijemput oleh pihak keluarga masing-masing,” kata Heri.
Dari hasil pendataan, tujuh orang berKTP Kota Surabaya, serta dua lainnya berKTP luar kota Surabaya.
Selain mengamankan pemandu lagu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti ada 14 minuman beralkohol yang kami bawa, untuk lebih lanjut akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan,” kata Heri.
Selain mengamankan barang bukti, pada giatnya, petugas juga turut memasang stiker pelanggaran pada warung tersebut.
Lebih lanjut, Heri menuturkan pihaknya akan secara masif melakukan operasi Pekat guna menekan aktivitas negatif di Kota Surabaya, khususnya di wilayah kecamatan Pabean Cantian.
“Harapannya agar wilayah ini tidak ada lagi penjual miras tak berizin. Serta kami juga berharap mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.