Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, kembali mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah bekupon atau rumah burung merpati di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rangkah Surabaya, Rabu (28/5). Penertiban tersebut dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat terkait maraknya pegupon yang berdiri di atas lahan makam.
Selain itu penertiban tersebut dilakukan, sejalan dengan program bapak Wali Kota Surabaya, yakni memberantas indikasi sarana praktik perjudian.
Dalam pelaksanaannya, penertiban bekupon tersebut turut serta menerjunkan personel Satpol PP dari kecamatan Bubutan, kecamatan Genteng, kecamatan Simokerto, kecamatan Tambaksari, serta personel dari kecamatan Tegalsari. Tak hanya itu, pada penertiban tersebut juga turut didampingi oleh TNI Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama serta perangkat wilayah setempat.
Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut selain menertibkan sejumlah bekupon, pihaknya juga turut menertibkan lapak-lapak kayu Pedagang Kaki Lima (PKL), kandang hewan ternak.
“Kami menyisir sisi depan maupun sisi belakang makam. Pada giat ini kami juga turut menertibkan tempat penimbunan barang rongsokan,” kata Bagoes.
Bagoes mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi serta melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bekupon maupun para pemilik lapak.
“Hari Jumat kemarin sudah kami lakukan sosialisasi, lalu kami lanjutkan dengan pemberian surat peringatan di Hari Sabtu,” kata Bagoes.
Bagoes menuturkan, dalam surat peringatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada warga untuk membongkar bekupon maupun lapak secara mandiri.
“Kami imbau untuk membongkar sendiri, kami beri waktu hingga Hari Selasa kemarin. Selanjutnya kami lakukan penertiban dihari ini,” tutur Bagoes.
Dalam giat tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak dua buah bekupon, serta beberapa lapak kayu milik warga sekitar TPU Rangkah tersebut.
“Hari ini dua bekupon, karena yang lain sudah ditertibkan mandiri oleh para pemilik. Untuk hasil penertiban kami angkut menggunakan motor roda tiga, untuk selanjutnya kami pindahkan ke tiga dump truck dari rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup yang terparkir di Jalan Kenjeran,” terang Bagoes.
Bagoes mengatakan, pada giat penertiban tersebut, berlangsung kondusif tanpa adanya penolakan dari warga setempat.
“Hari ini berjalan kondusif, karena kami melakukan penertiban secara humanis,” kata Bagoes.
Guna mengantisipasi adanya bangunan bekupon yang kembali berdiri, dalam giat tersebut petugas Satpol PP Surabaya maupun DLH memotong kayu-kayu hasil penertiban tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Ditempat yang sama, Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya mendukung adanya penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut.
“Kami berharap kegiatan penertiban ini bisa dilaksanakan di tempat-tempat yang lain, untuk bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya,” kata Didik.
Senada dengan Didik, Danramil 07 Simokerto, Mayor Arm Imam Subandi mengatakan, pihaknya turut mendukung serta bersinergi guna menegakkan keamanan serta kenyaman bagi Kota Surabaya.
“Kami selalu bersinergi serta akan memantau di wilayah ini (Simokerto), serta apabila masih kami temukan adanya kegiatan melanggar hukum, maka kami akan menindak,” pungkasnya.
Rencananya, pasca penertiban, personel dari Satpol PP, TNI, Polri, serta tokoh masyarakat bakal melakukan patroli rutin di lokasi penertiban bekupon tersebut.