Pemerintah Kota Surabaya menggelar operasi pengawasan dan penindakan pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di pasar rakyat. Senin,18 januari 2021. untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Operasi ini dilaksanakan sesuai perintah Kasatpol PP Kota Surabaya dan sesuai surat Sekretariat Daerah, untuk peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan di kegiatan pasar rakyat, dan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar sesuai Perwali No. 67 tahun 2020". Ujar Dodik Swatedy team elang 1.2 satpol pp.
"Jika ditemukan pelanggar perorangan akan dilakukan penyitaan KTP, dan jika toko tidak patuh protokol kesehatan tindakan tegas dari petugas kami untuk melakukan penutupan". Kata Dodik. Kepada para pelaku usaha di pasar maupun pembeli.
Dalam giat ini diharapkan kepada para masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan saat melakukan giat diluar rumah,dengan tetap menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuan dan mengurangi mobilitas) dan jika tidak memiliki kepentingan lebih baik dirumah.