Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya bertindak tegas bagi wajib pajak yang tak kunjung memenuhi kewajibannya. Sejumlah reklame yang belum membayar pajak atas usahanya kini dipasangi spanduk peringatan belum membayar pajak.
Pelaksanaan yang telah dilaksanakan selama Senin dan Selasa lalu menuai hasil. Kepala Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak Daerah BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengatakan 90% orang sadar akan kewajibannya dalam membayar.
“Ada lima titik reklame yang dipasangi spanduk pelanggaran di kawasan Biliton, Sulawesi, Mayjend HR. Muhammad, Diponegoro, dan Mayjend Yono Soewoyo. Lusanya ada sepuluh titik reklame di kawasan Rungkut Industri dan sebelas titik reklame di kawasan Dukuh Kupang, Simorejosari, dan Mayjend Yono Soewoyo
Pria yang akrab disapa Agung mengatakan, tindakan tersebut cara efektif bagi orang yang wajib membayar pajak. Bagi yang belum sadar pajak tetap kami tindak bersama dengan Satpol PP, Rabu (7/11/2018).
Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut mirip sekali dengan sanksi stiker yang dilakukan Satpol PP pada badan usaha yang tidak berizin. “Mereka juga selalu kami beri waktu untuk segera mengurus pembayaran pajak yang ditunggakan sesuai dengan ukuran reklame,” ujarnya.
“Mereka pasti malu apabila reklamenya dipasang spanduk belum bayar pajak di tengah publik,” tuturnya. Nanti, jika para pemilik atau biro reklame sudah membayar maka ditegaskan Agung spanduk peringatan pembayaran pajak segera dilepas dan iklan bisa terus berjalan. #ndyhumpolpp