SATPOL PP KOTA SURABAYA BAKAL UJI KANDUNGAN ES KRIM YANG DIDUGA MENGANDUNG ALKOHOL KE BPOM
By: sasa Date: Apr 08, 2025 Category:

SATPOL PP KOTA SURABAYA BAKAL UJI KANDUNGAN ES KRIM YANG DIDUGA MENGANDUNG ALKOHOL KE BPOM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota bakal menyerahkan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Penyerahan sampel es krim tersebut dilakukan, guna memastikan kandungan sampel yang terdapat dalam es krim tersebut.

Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pengujian kandungan sampel yang dilakukan pihak tersebut merupakan langkah untuk memberikan hasil yang pasti kepada masyarakat.

“Kita hanya ingin mengetahui kadar sampel yang terkandung didalam es krim ini, karena pada saat penyegelan, pemilik tempat usaha tersebut mengatakan bahwa es krim yang dijual hanya memiliki rasa alkohol, bukan mengandung alkohol,” kata Fikser.

Fikser mengatakan, dipilihnya BPOM, karena BPOM memiliki kewenangan pengujian makanan dan minuman.

“Kami berupaya bersikap netral dengan melibatkan BPOM, kami ingin mengetahui kadar alkohol secara pasti. Apakah benar ada kandungan alkohol atau hanya perasa, upaya ini kami lakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi,” kata Fikser.

Lebih lanjut, Fikser mengatakan, pihaknya juga turut berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya (Dinkopumdag) beserta dinas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha dan pencabutan izin.

“Semua ada mekanismenya, dari Dinkopumdag akan memberikan bantuan penertiban (bantib) atau menyampaikan surat peringatan. Tapi kemarin kita sudah melakukan penyegelan, kami juga memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pemilik stan tersebut,” kata Fikser.

Tak hanya itu, Fikser mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan dinas lain terkait beredarnya es krim yang diduga mengandung alkohol sebesar 40 persen tersebut.

“Kita pasti akan mengundang sejumlah pihak, disini kami (Satpol PP) menegakkan peraturan daerah (Perda) serta meluruskan isu-isu yang beredar,” pungkasnya.