SATPOL PP KOTA SURABAYA BERSAMA BPKAD TERTIBKAN BANGUNAN TAMAN KANAK-KANAK DI LAHAN MILIK PEMKOT SURABAYA
By: sasa Date: Jan 23, 2025 Category:

SATPOL PP KOTA SURABAYA BERSAMA BPKAD TERTIBKAN BANGUNAN TAMAN KANAK-KANAK DI LAHAN MILIK PEMKOT SURABAYA

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri diatas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (23/1).

Penertiban aset milik Pemkot Surabaya itu, dilakukan untuk menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP Kota Surabaya. Sebab sebelumnya, tanah seluas 158,62 meter2 yang terletak di Jalan Manukan Subur tersebut berdiri eks bangunan yang dikelola oleh yayasan pendidikan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan, bangunan yang ditertibkan oleh pihaknya tersebut, merupakan bangunan yayasan pendidikan yang telah habis masa izinnya.

“Bangunan milik sebuah yayasan pendidikan ini untuk izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan, yang mana untuk izinnya terhitung sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024. Sehingga sudah tidak ada hubungan hukum antara pemilik yayasan dengan pihak Pemkot Surabaya,” jelas Fikser.

Dalam giat tersebut, selain menerjunkan sebanyak 50 personelnya, Satpol PP Kota Surabaya juga turut berkolaborasi dengan Polrestabes Surabaya, Gartap III Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta perangkat wilayah setempat yakni Kecamatan Tandes, Kelurahan Manukan Kulon serta Ketua RW Kelurahan Manukan Kulon.

“Giat kami juga turut dibantu oleh rekan-rekan PLN dan PDAM. Karena dalam penertiban ini, kami juga memutus aliran listrik serta memutus aliran air pada bangunan tersebut,” kata Fikser.

Adapun bangunan yang ditertibkan tersebut berjumlah dua bangunan, yang mana sebelum dilakukan penertiban, petugas melakukan pengosongan pada bangunan tersebut.

“Kami keluarkan dulu barang-barang yang tersisa didalam bangunan ini. Seperti meja guru, lemari, piala, beberapa mainan serta besi pagar yang terdapat pada bangunan,” kata Fikser.

Selain itu, Fikser juga menuturkan, sebelum melakukan penertiban aset milik Pemkot tersebut, pihak BPKAD Kota Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan.

“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, kami sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” kata Fikser.

Fikser juga mengatakan, pasca penertiban, lahan aset yang telah kosong tersebut ditutup dengan bambu anyaman yang ditutup mengelilingi lahan tersebut. 

“Setelah ditertibkan, dari BPKAD akan memberikan pengamanan aset berupa sesek penutup sehingga tidak ada pihak lain yang dapat akses masuk kedalam,” jelas Fikser.

Lebih lanjut, Fikser mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya secara masif melakukan penertiban yang sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku.

“Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah aset, kami berdasarkan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut, utamanya jika kami menerima adanya bantuan penertiban. Untuk penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau diatas saluran, kami tertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum,” pungkasnya.

Adapun penertiban bangunan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.