SATPOL PP KOTA SURABAYA TERIMA HASIL PENGUJIAN KADAR ES KRIM DIDUGA BERALKOHOL, HASILNYA MENCAPAI 3,35 PERSEN
By: sasa Date: Apr 18, 2025 Category:

SATPOL PP KOTA SURABAYA TERIMA HASIL PENGUJIAN KADAR ES KRIM DIDUGA BERALKOHOL, HASILNYA MENCAPAI 3,35 PERSEN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menerima hasil uji laboratorium, es krim yang diduga mengandung alkohol dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya menyerahkan sampel es krim tersebut guna memastikan kandungannya, pada Selasa (8/4) lalu. 

Saat ditemui, Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya telah menerima hasil uji kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut. Dari hasil pengujian, Fikser mengatakan es krim tersebut positif mengandung alkohol, dengan kadar alkohol, sebesar 3,35 persen. 

“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Fikser. 

Fikser mengatakan, setelah munculnya hasil uji lab tersebut, pihaknya bersama dinas terkait bakal melakukan tindakan lebih lanjut kepada pemilik usaha es krim tersebut. 

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan dan BBPOM dalam pelaksanaannya,” kata Fikser. 

Lebih lanjut, selain melakukan pengawasan perihal kandungan alkohol pada es krim tersebut, Satpol PP Kota Surabaya juga turut melakukan pengawasan perihal izin usaha kepada pemilik usaha bersama dinas terkait. 

Adapaun dinas pemberi izin usaha yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Izinnya juga kita lakukan cek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fikser. 

Untuk saat ini, Fikser mengatakan, pihaknya masih melakukan penyegelan serta pemberhentian sementara, terhadap kegiatan usaha pada stan es krim tersebut. 

“Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.