SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN LAPAK PKL YANG BERDIRI DIATAS SALURAN AIR DI JALAN ZAMHURI
By: sasa Date: Jan 07, 2025 Category:

SATPOL PP KOTA SURABAYA TERTIBKAN LAPAK PKL YANG BERDIRI DIATAS SALURAN AIR DI JALAN ZAMHURI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Zamhuri, Selasa (7/1). Penertiban ini dilakukan, pasalnya lapak-lapak semi permanen tersebut berdiri diatas saluran air.

Selain itu, penertiban yang dilakukan pada sisi timur Pasar Pahing tersebut dilakukan, guna menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

Pada penertiban tersebut, selain menertibkan bangunan kayu semi permanen, petugas juga turut menertibkan rombong-rombong serta bedak kayu yang berada dibahu jalan tersebut.

Suprihadi, selaku Kasie Trantib Kecamatan Rungkut mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik lapak, untuk membongkar atau memindahkan lapak dagangannya secara mandiri.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik lapak, selain itu kami juga memberikan surat edaran kepada mereka. Selanjutnya pada hari ini kami lakukan eksekusi,” kata Suprihadi.

Suprihadi menyebutkan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut, bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air agar dapat berfungsi optimal.

“Kami tertibkan lapak-lapak ini karena berdiri diatas saluran, tujuannya untuk menghindari banjir saat musim hujan tiba. Selain itu, penindakan ini juga bertujuan untuk normalisasi jalan,” kata Suprihadi.

Lebih lanjut, Suprihadi menambahkan, penertiban yang dilakukan oleh pesonel gabungan tersebut berjalan dengan kondusif.

“Alhamdulillah, penertiban hari ini berjalan lancar dan kondusif, kami juga turut dibantu oleh rekan-rekan dari Satpol PP Pusat, rekan-rekan praja dari Kecamatan Gunung Anyar, Sukolilo, Mulyorejo, Tenggilis Mejoyo, Gubeng, serta Tambaksari. Kami juga didampingi oleh  Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta pihak kelurahan dan kecamatan,” imbuhnya.

Dari penertiban tersebut, petugas menertibkan sebanyak tujuh rombong, dua lapak semi permanen serta kayu-kayu milik para PKL. 

Suprihadi mengatakan, pihaknya akan secara rutin melakukan penertiban guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang berlaku dengan cara persuasif dan humanis.

“Ini adalah upaya kami untuk menciptakan ketentraman serta ketertiban umum bagi masyarakat Kota Surabaya. Penindakan kami tegas, namun tetap mengedepankan sisi humanis,” pungkasnya.