Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Surabaya menertibkan tiang reklame di Jalan Raya Made, Rabu (26/3). Penertiban tiang berukuran 2 x 3 meter tersebut dilakukan, karena tidak memiliki izin serta tiang reklame tersebut berada di bahu jalan dan membahayakan pengendara yang melintas di lokasi baliho tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya aduan warga.
“Kami menerima aduan dari warga, terhadap reklame yang membahayakan, kebetulan lokasi tersebut berada di depan SDN Made 1 Surabaya. Selain itu untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan, sehingga kami lakukan penertiban,” kata Yudhis.
Yudhis juga mengatakan, setelah dilakukan verifikasi data, reklame yang ditertibkan tersebut tidak memiliki izin pemasangan.
“Saat dilokasi kami juga menemukan reklame tersebut sebelumnya sudah terpasang stiker pelanggaran, sehingga selain menertibkan untuk keselamatan masyarakat, kami tetap bertindak sesuai aturan yang mana reklame tersebut belum mengantongi izin,” kata Yudhis.
Yudhis menegaskan, bahwa Satpol PP Kota Surabaya secara masif melakukan penertiban pada reklame yang melanggar aturan, serta memastikan reklame yang berdiri di Kota Surabaya tidak membahayakan warga.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas-dinas, jika ada jaringan utilitas udara, fiber optik, reklame serta tower yang tidak mengantongi izin. Kami juga akan mengambil tindakan tegas kepada para pemilik reklame jika mereka tidak segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Yudhis.
Yudhis juga mengimbau, masyarakat yang ingin memasang papan reklame, untuk memperhatikan perizinan yang sesuai dengan izin yang berlaku.
“Untuk para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai bahan promosi, sebaiknya memastikan izinnya terlebih dahulu. Sehingga tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain,” pungkasnya.
Adapun upaya penertiban reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.