SATPOL PP MASIF TERTIBKAN APK, TERUS KOORDINASI DENGAN PANWASCAM
By: sasa Date: Jan 20, 2024 Category:

SATPOL PP MASIF TERTIBKAN APK, TERUS KOORDINASI DENGAN PANWASCAM

Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang tengah berjalan, membuat banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang menjamur di tepi jalan di Kota Surabaya. Bahkan terkadang pemasangan APK banyak yang terpasang tidak sesuai pada tempatnya, sehingga menganggu estetika kota Surabaya bahkan mengganggu area publik masyarakat.

Tak sedikit pemasangan spanduk kampanye seperti baliho atau spanduk terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan aturan. Dalam upayanya, Satpol PP Kota Surabaya secara masif melakukan penertiban, berdasarkan koordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat, serta rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam dalam penertiban APK.

"Penertiban berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK. Oleh sebab itu, setiap penertiban harus dengan Panwascam. Jadi lama tidaknya penertiban itu tergantung dari lama tidaknya Panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan rekan Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam,” jelas Yudistira.

Dari hasil penertiban APK, petugas setidaknya telah mengamankan APK dalam jumlah banyak. Bahkan terhitung lebih dari 200 APK yang sudah dicopot, mulai dari baliho, bendera hingga alat peraga oleh petugas Satpol PP Surabaya bersama Panwascam.

"Semua bergerak serentak di 31 kecamatan, jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialiasikan sesuai dengan SK. Jadi jika nama jalannya tidak ada didalam SK KPU No. 616 Tahun 2023  tersebut berarti otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK," kata Yudis.

Tak hanya menertibkan apk tak sesuai aturan, Satpol PP juga turut mengamankan alat peraga yang patah dan miring yang dikhawatirkan menganggu pejalan kaki.

"Untuk baliho yang patah miring dan sebagainya biasanya langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya, biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Sebab baliho yang patah, dikhawatirkan menganggu pejalan kaki, pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya," kata Yudis.

Yudis juga menjelaskan, dikarenakan saat ini masih masa kampanye, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Panwascam atau Bawaslu jika lakukan giat penertiban APK.

"Selama masa kampanye, segala sesuatunya harus dengan Panwascam. Aturan dari KPU seperti itu, harus dengan Panwascam. Di SK KPU, ada titik yang diperkenankan,” jelas Yudis.

Dalam aturan juga menyebutkan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di pohon atau dipaku pada pohon. Yudistira menambahkan, bahwa penertiban APK tersebut juga sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

"Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan. Selain melanggar SK KPU No. 616 Tahun 2023 maupun PKPU No. 15 Tahun 2023, pemasangan APK dipohon juga sama dengan Perda No. 2 Tahun 2020 untuk diikat dipohon, dipaku di pohon itu melanggar. Akan dilakukan penertiban, dan penertiban dilakukan secara berkala seminggu sekali, tiga hari sekali dan selalu berkoordinasi dengan Panwascam." kata Yudis.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua warga bisa melaporkan terkait APK yang mengganggu area publik.

“Bisa langsung ke hotline Bawaslu di 031 99149481, kalau dari Satpol PP kewilayahan juga bisa melaporkan jika ada lokasi yang tidak ada di SK tetapi dipasang APK bisa dilaporkan ke Panwascam, Panwascam lakukan pengecekan, kalau memang benar biasanya diberi tenggang waktu 2 hari kepada paslon pemilu untuk lakukan penertiban sendiri," jelas Yudis.

Namun petugas tak tinggal diam jika masih ditemukan pelanggaran dan tak menghiraukan imbauan akan dilakukan penertiban bersama Panwascam.

"Jika masih tetap ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Panwascam beserta Satpol PP.  Yang didepan Panwascam bukan Satpol PP, karena ini masih masa kampanye," pungkas Yudis.