Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) menggelar giat Penarikan PBB, kegiatan ini dilaksanakan serentak di 21 titik, wilayah Surabaya, kemarin (19/9)
Dalam giat Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan ini memiliki tujuan untuk menertibkan wajib pajak yang belum membayar tagihan pajaknya. Dengan cara aktif dan humanis, petugas mendatangi tempat – tempat yang sudah di tentukan sebelumnya.
Harapannya, agar masyarakat lebih tertib untuk membayar PBB tepat waktu, sehingga bisa meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) di sektor PBB. PAD ini sangat perlu, agar pemkot dapat terus melakukan pembangunan daerah di wilayah Surabaya.