SATPOL PP SURABAYA GELAR PENGAWASAN RHU DI MALAM NATAL, NIHIL PELANGGARAN
By: sasa Date: Dec 24, 2024 Category:

SATPOL PP SURABAYA GELAR PENGAWASAN RHU DI MALAM NATAL, NIHIL PELANGGARAN

Guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/26738/436.8.6/2024, terkait batas jam operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Satpol PP Kota Surabaya menggelar giat pengawasan RHU, Selasa (24/12). Giat tersebut dilaksanakan, guna melakukan pengecekan pada tempat hiburan malam terkait ketaatan pada SE yang berlaku. 

M. Fikser, selaku Kasatpol PP Kota Surabaya mengatakan, dalam giat pengawasan tersebut, pihaknya tidak menemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan. 

“Hari ini kami melakukan pengecekan RHU, ada 9 lokasi yang mana saat kita cek, mereka sudah tutup sesuai SE yakni sejak pukul 6 sore,” kata Fikser.

Fikser menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika saat menggelar pengawasan RHU didapati ada tempat yang melanggar aturan. 

“Kami akan tindak tegas, jika kami temukan pelanggaran kami akan memasang stiker pelanggaran pada tempat hiburan malam tersebut. Kami juga akan proses lebih lanjut dan kami beri sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Fikser. 

Fikser mengimbau, pada para pelaku usaha dapat terus mentaati surat edaran yang telah diberikan, baik mengenai jam operasional, maupun ketentuan terkait larangan menerima pengunjung dibawah 18 tahun. 

“Untuk SE yang kemarin juga ada imbauan untuk malam tahun baru, semoga mereka juga menjalankan seperti hari ini, taat aturan. Dan juga tidak menerima pengujung dibawah 18 tahun,” kata Fikser.

Lebih lanjut, Fikser mengatakan, pihaknya akan secara masif melakukan pengawasan pada tempat hiburan malam baik perizinan maupun terkait pengunjung dibawah umur.

“Kami akan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait perihal perizinan seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” kata Fikser. 

“Untuk permasalahan anak-anak dibawah umur jika kami temukan saat pengawasan RHU, kami berkerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pendidikan,” imbuhnya. 

Fikser juga menambahkan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut guna menjaga kondusifitas dan kenyamanan ibadah umat Kristiani saat Hari Raya Natal berlangsung.

“Kami dari Pemerintah Kota akan terus berupaya menjaga keamanan serta kenyamanan bagi setiap warga kami yang akan melaksanakan ibadah maupun hari raya mereka. Sehingga kami berharap para pelaku usaha mematuhi dan mentaati SE yang berlaku,” pungkasnya.