SEBABKAN KEMACETAN, SATPOL PP SURABAYA TERTIBKAN BELASAN BANGLI DI BAWAH JEMBATAN LAYANG TAMBAK MAYOR
By: sasa Date: Dec 21, 2024 Category:

SEBABKAN KEMACETAN, SATPOL PP SURABAYA TERTIBKAN BELASAN BANGLI DI BAWAH JEMBATAN LAYANG TAMBAK MAYOR

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, melakukan penertiban pada sejumlah bangunan liar (bangli) yang terletak di bawah jembatan layang Jalan Tambak Mayor, Sabtu (21/12). Dalam penertiban tersebut, sebanyak 15 bangli yang terdiri dari  warung kopi (warkop), toko kelontong, hingga tempat pengepul kayu ditertibkan petugas. 

Mudita Dhira, selaku Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, penertiban tersebut dilakukan guna menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh pihak PT. Jasa Marga kepada Satpol PP Kota Surabaya.

“Penindakan yang kami lakukan ini berdasarkan permohonan bantuan penertiban dari pihak Jasa Marga, yang mana mereka mengutus kami untuk melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri dibawah flyover Jalan Tambak Mayor ini,” kata Mudita

Mudita mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Mudita menambahkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah memberikan surat peringatakan hingga tiga kali kepada pemilik bangunan liar tersebut. 

“Kami lakukan sesuai prosedur penertiban, yang mana sebelumnya kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan, lalu kami lanjutkan dengan surat peringatan satu , surat peringatan kedua, bahkan ketiga. Setelah itu baru kami eksekusi dengan melakukan penertiban,” jelas Mudita.

Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan kooperatif kepada para petugas. Beberapa dari para pemilik bangunan melakukan pembongkaran bangunan sendiri, hingga mengsongkan lapak jualan mereka secara mandiri.

“Mereka (pemilik bangunan) kooperatif, mereka menyadari bahwa lahan yang mereka tempati bukan lahan milik mereka. Pada saat penertiban, petugas kami juga turut membantu para pemilik bangunan untuk mengemasi dan mengeluarkan barang-barang mereka,” kata Mudita. 

Mudita menambahkan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut, sebagai langkah antisipasi agar tidak lagi terjadi kembali kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas bangunan liar pada bulan September silam. 

“Bulan September kemarin sempat terjadi kebakaran hebat diseberang jalan, yang mana dari pihak Jasa Marga mengonfirmasi kepada kami bahwa dari kebakaran itu memengaruhi kekuatan konstruksi jalan tol itu sendiri. Sehingga Jasa Marga meminta kami untuk dibawah jembatan layang tersebut tidak ada lagi aktivitas, karena dikhawatirkan kembali terjadi kebakaran seperti bulan September lalu,” jelas Mudita.

Selain itu, Mudita mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena adanya bangunan liar yang berdiri dibawah jembatan layang tersebut menyebabkan kemacetan dan menganggun aktivitas warga saat melalui jalan tersebut.

“Kami juga menerima aduan warga, karena keberadaan bangunan dibawah flyover itu sering menimbulkan kemacetan pada jam-jam tertentu. Sehingga dengan adanya penertiban ini, warga sekitar juga mendukung kami untuk menertibkan bangunan liar yang ada disana,” kata Mudita.

Pasca penertiban, Mudita mengatakan, pada lokasi penertiban tersebut akan dilakukan pengamanan oleh pihak PT. Jasa Marga disekitaran lokasi penertiban.

“Rencana kedepannya dilokasi tersebut juga akan dipasang pagar pengaman, sehingga harapannya tidak kembali ditempati bahkan tidak lagi ada aktifitas seperti pendirian bangunan-bangunan liar dilokasi tersebut. Kami berharap dengan adanya penertiban ini lalu lintas menjadi lancar, tidak lagi terjadi kebakaran sehingga dapat menjaga keselamatan para pengendara baik yang menggunakan jalan tol maupun yang melintas dibawah flyover Tambak Mayor ini,”pungkasnya.