Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan mandat kepada Satpol PP Surabaya, guna gencar memerangi prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) di Surabaya.
Didepan ratusan personel Satpol PP, Eri meminta Satpol PP lakukan operasi besar- besaran guna memberantas praktik prostitusi dan penyebaran miras yang masih ada.
Menanggapi hal tersebut, M. Fikser selaku Kepala Satuan Satpol PP Surabaya, mengatakan bakal menggelar operasi besar-besaran sesuai instruksi Wali Kota Surabaya.
Saat ditemui di ruangannya, Rabu (1/11/23), Fikser menuturkan, bahwa Satpol PP Surabaya akan tingkatkan operasi yustisi, dengan melakukan operasi Asuhan Rembulan.
“Kali ini operasi asuhan rembulan tidak hanya sekadar melakukan pemantauan terhadap perilaku kenakalan remaja, tapi kami juga akan coba sasar terhadap miras yang mereka bawa dan penjual miras itu,” kata Fikser.
Fikser juga mengatakan, operasi Asuhan Rembulan yang rutin dilangsungkan tersebut, akan bekerja sama dengan jajaran samping guna penanganan yang lebih efektif.
“Kami nanti akan berkolaborasi dengan kecamatan dan dinas terkait, seperti Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) perihal penjualan miras itu,” kata Fikser.
Fikser menjelaskan, terkait penjual miras tak berizin akan segera ditindak lanjut dan disegel.
“Kalau penjual tersebut tidak ada izin kita segel dan kita tutup, sampai dia melakukan proses perizinan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” jelas Fikser.
Tak hanya itu, Fikser menambahkan akan lakukan operasi terkait prostitusi yang terindikasi dilakukan dibeberapa Rumah Hiburan Umum (RHU), dan hotel di Surabaya.
“Khusus untuk prostitusi ini kita akan jalan, akan sisir berdasarkan informasi yang kami terima dari warga,” kata Fikser.
Ia juga mengatakan, bahwa ia telah menyiapkan tim guna sisir indikasi prostitusi tersebut guna tepat dalam penanganannya.
Tim tersebut terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) kota Surabaya.
“Kita akan terus kolaborasi, supaya penanganan itu jelas, jadi tidak sekadar pembinaan tetapi bisa sampai pada efek jera,” jelas Fikser.
Untuk RHU sendiri, Fikser mengatakan akan lakukan operasi secara acak di beberapa RHU di kota Surabaya, guna mendata perihal perizinan RHU tersebut.
Dirinya juga menghimbau kepada pemilik RHU untuk tetap taat izin serta melarang agar tidak menerima anak-anak dibawah umur, yakni dibawah 17 tahun.
“Jangan sampai diterima. Kalau sampai diterima dan kami temukan, karena itu pelanggaran yang serius, terkait dengan perkembangan anak kita tidak segan untuk melakukan penyegelan sebagai sanksi administrasi,” tegas Fikser.
Diakhir wawancara, Fikser berterima kasih kepada Eri Cahyadi, selaku Wali Kota Surabaya atas perhatian yang diberikan, terhadap perkembangan anak-anak Surabaya.
“Kami sangat berterima kasih kepada pak Wali Kota yang melindungi anak-anak Surabaya, melindungi warga kota ini. Kami sebagai pelaksana dilapangan kami akan siap, kami bangga punya pemimpin yg seperti itu,” pungkasnya.