Sosialisasi Perwali no 67 tahun 2020, seluruh petugas satpol pp wajib mengetahui
By: nopik Date: Jan 06, 2021 Category:

SOSIALISASI PERWALI NO 67 TAHUN 2020, SELURUH PETUGAS SATPOL PP WAJIB MENGETAHUI

Pemkot Surabaya terapkan perwali baru untuk memutus mata rantai Covid-19 di seluruh wilayah kota Surabaya. Rabu, 06/01/21.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Surabaya kemarin, melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan menurut perwali no 67 tahun 2020, “ saya tekan kan, untuk seluruh petugas Satpol PP agar mengetahui isi tentang perwali 67. Mulai dari pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat keluar rumah, berkerumun di tempat umum dan batasan jam usaha 22.00 WIB untuk pengelolah usaha ”. Ujar Eddy Christijanto saat rapat.

Poin penting dalam perwali no 67 tahun 2020 pada pasal 38 sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan Sementara kegiatan/penyegelan, denda administratif meliputi perorangan : Rp150.000, pelaku usaha mulai Rp500.000 sampai Rp25.000.000.

Petugas diwajibkan tegas dalam menindak pelanggar – pelanggar protokol kesehatan, “ intinya, apabila di temukan dilapangan pelanggar perwali no 67 tahun 2020, langsung di tindak sesuai perwali baru dan denda administratif pelanggar yang tertera di perwali,” ucapnya.

Di himbau untuk seluruh masyarakat Surabaya agar mematuhi Perwali no 67 tahun 2020 dan selalu menerapkan protokol kesehatan saat di luar rumah agar kita sama – sama bisa memutus mata rantai Covid -19.