TEGAS! SATPOL PP KOTA SURABAYA AMANKAN 76 MINUMAN BERALKOHOL PADA DUA RESTORAN JUAL ALKOHOL SAAT RAMADHAN
By: sasa Date: Mar 13, 2025 Category:

TEGAS! SATPOL PP KOTA SURABAYA AMANKAN 76 MINUMAN BERALKOHOL PADA DUA RESTORAN JUAL ALKOHOL SAAT RAMADHAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, secara masif memperketat pengawasan sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), termasuk restoran, selama bulan Ramadhan 2025. Upaya tersebut dilakukan, untuk kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang bahkan menyajikan minuman beralkohol, selama bulan Suci Ramadhan berlangsung. 

Rabu (13/3) malam, petugas Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan pengawasan pada dua tempat restoran yang berada di wilayah Surabaya Timur. Dari pengawasan tersebut, petugas mendapati kedua restoran melanggar peraturan dengan menjual minuman beralkohol.

Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta mengatakan, giat tersebut merupakan tindaklanjut aduan warga, yang mendapati kedua restoran tersebut masih menjual minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan berlangsung.

“Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran. Karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung,” kata Bagus.

Bagus mengatakan, selain melakukan pengawasan terkait penjualan minuman beralkohol, petugas juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha kedua restoran tersebut. 

“Selain pengawasan terhadap penjualan minumannya, kami juga turut melakukan pengecekan terkait izin usaha yang dimiliki kedua restoran ini. Perihal izin kami bekerja sama dengan dinas-dinas terkait, yang hari ini ikut mendampingi,” kata Bagus. 

Dari giat tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol minuman beralkohol yang didapat dari lokasi pertama. Serta 48 botol minuman beralkohol lainnya, didapat dari lokasi kedua.

“Total kami amankan 76 botol minuman beralkohol, untuk barang bukti ini kami bawa ke kantor Satpol PP dan akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan,” kata Bagus.

Lebih lanjut, selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada giat tersebut petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran didepan kedua restoran tersebut. 

“Karena mereka melanggar maka kami pasang stiker pelanggaran. Yang mana kami juga turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” kata Bagus. 

Bagus juga mengatakan, demi menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama Ramadhan, pihaknya bakal memperketat pengawasan pada seluruh RHU lainnya. 

“Sebelumnya kami juga sudah rutin melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol ini, tapi untuk bulan puasa akan kita tingkatkan lagi. Hal ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada bulan suci Ramadan ini,” pungkasnya.