Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, mensosialisasikan Perwali No.67 tahun 2020 kepada masyarakat Surabaya dengan humanis. Kamis, 07/01/2021.
“dengan mensosialisasikan Perwali baru No.67 tahun 2020, diharapkan masyarakat dapat segera mengetahui sanksi yang akan di terima apabila melanggar protokol kesehatan, dan pada pasal 38 juga sudah tertera denda administratif mulai dari pelanggar perorangan Rp 150.000 sampai pelaku usaha Rp. 500.000 – Rp. 25.000.000 “, menurut keterangan Moch. Pagi kasih Teknik Fungsional (TEKFU).
Giat ini dilakukan di beberapa titik wilayah Surabaya. Petugas di lapangan tidak hanya melakukan sosialisasi Perwali No.67 tahun 2020 tetapi juga membagikan masker kepada masyarakat.
Tetap jaga kesehatan dan terapkan protokol kesehatan agar kota Surabaya menjadi kota sehat dan dapat segera memutus mata rantai Covid-19.