Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya lakukan pengosongan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terletak di Bangunan Eks. Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo, Selasa (20/2). Pengosongan aset Pemkot tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan warga kepada pihak Kelurahan Mulyorejo yang diteruskan kepada pihak Kecamatan Mulyorejo. Aduan warga tersebut dikarenakan adanya aset milik daerah yang digunakan tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Pengosongan aset tersebut merupakan tindaklanjut adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya kepada Satpol PP Surabaya. Tak hanya itu, pengosongan tersebut tertera dalam Surat Tugas Nomor 800/2731/436.7.18/2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP, M. Fikser pada Sabtu (17/2).
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan, sebelum melakukan pengosongan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada penghuni bangunan tersebut. Surat tersebut sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar warga yang tinggal pada bangunan tersebut untuk melakukan pengosongan dan meninggalkan bangunan.
“Dari pihak Pekerjaan Umum (PU) sudah memberikan 3 kali surat peringatan, dari Satpol PP sudah mengirim 3 kali surat peringatan juga kepada penghuni bangunan tersebut,” jelas Agnis.
Sebelumnya, bangunan yang diberada di kawasan rumah jaga pompa air tersebut disewakan untuk kepentingan komersil, yakni digunakan untuk kantor CCTV. Dari hasil pantauan di lapangan, pada Senin (19/2), bangunan tersebut masih dipergunakan, namun saat akan dilakukan pengosongan, bangunan tersebut sudah dalam keadaan kosong.
“Kemarin siang saat kami lakukan peninjauan masih belum pindah, tetapi kami dapat informasi dari warga bahwa penghuni mengosongkan bangunan sedari subuh. Sehingga saat kami lakukan penindakan, bangunan sudah dalam keadaan kosong tanpa barang,” kata Agnis.
Rencananya bangunan Eks. Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo itu akan dimanfaatkan pemkot untuk keperluan lain.
Untuk diketahui, pengosongan dilakukan guna menegakkan Pasal 122 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yakni (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; (2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan fisik; b. pengamanan administrasi; dan c. pengamanan hukum.