Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara rutin melakukan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan selama bulan Suci Ramadan. Sebab, jika kedapatan nekat beroperasi, petugas akan langsung melakukan penindakan pada RHU tersebut.
Selasa (4/3), petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan pada kegiatan usaha, yakni tempat biliar dan panti pijat (spa) yang berlokasi di wilayah Surabaya Selatan yang diduga masih beroperasi pada bulan Suci Ramadan ini. Pengawasan tersebut dilakukan, guna menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang mana kegiatan usaha tersebut melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan,pengawasan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan operasi rutin serta untuk menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat setempat terkait RHU yang masih beroperasi.
“Sebelumnya kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya tempat biliar dan panti pijat yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut. Namun untuk panti pijat dari pantauan petugas kami tidak ada aktivitas disana,” kata Agnis.
Agnis menjelaskan, terkait izin beroperasi kegiatan tempat biliar, Satpol PP Surabaya berkoordinasi dengan Disbudporapar Kota Surabaya terkait nama tempat billiard yang mendapatkan izin operasi selama bulan Suci Ramadhan berlangsung.
“Selain dengan Disbudporapar, kami juga turut melaksanakan pengawasan RHU ini bersama rekan-rekan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) terkait penjualan minuman beralkoholnya serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terkait pengawasan tempat usaha,” kata Agnis.
Dalam giatnya, petugas Satpol PP Kota Surabaya mendapati tempat usaha tersebut nihil akan aktivitas biliar seperti yang diadukan oleh masyarakat.
“Dilokasi kami tidak menemukan adanya aktivitas biliar, namun disana kami menemukan meja biliar dalam keadaan tidak tertutup. Sehingga kami minta kepada pemilik tempat usaha untuk menutup meja biliar tersebut,” kata Agnis.
Selain itu, Agnis menegaskan pihaknya turut memberikan Berita Acara (BA) kepada pemilik tempat usaha untuk berkomitmen selama bulan Suci Ramadhan harus mematuhi SE Wali Kota yang berlaku.
“Pemilik usaha membuat komitmen dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pemilik usaha yang pada intinya dalam menjalankan usaha mematuhi SE Wali Kota. Apabila mereka kedapatan melanggar komitmen tersebut, maka akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bahkan penutupan total kegiatan usahanya,” tegas Agnis.
Lebih lanjut, Agnis mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya RHU yang masih beroperasi saat bulan Ramadan, seperti panti pijat, klub malam, tempat billiard, maupun tempat hiburan lainnya bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.
“Masyarakat dapat menginfokan kepada kami jika menemui adanya tempat RHU yang masih buka, dari informasi masyarakat tersebut akan kami tindaklanjuti bersama dinas terkait,” pungkasnya.