Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, melakukan penertiban kabel utilitas milik provider, Selasa (21/1). Penertiban ini dilakukan disebabkan, karena pemilik provider diketahui tidak memiliki izin serta tidak membayar sewa sejak tahun 2021 silam.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
“Sebelum melakukan penertiban, DSDABM melakukan monitoring pada tiang-tiang utilitas yang ada di Kota Surabaya, karena secara teknis mereka yang memproses izin terkait utilitas. Kemudian jika pemilik tiang tidak melakukan pembayaran atau tidak memiliki izin, maka dilanjutkan dengan penertiban yang dilakukan oleh kami (Satpol PP),” kata Agnis.
Pada giat tersebut, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban kabel utilitas pada tiga lokasi yang berbeda. Penertiban pertama berlokasi di Jalan Kertajaya dengan menertibkan dua buah tiang serta satu kabel sepanjang 700 meter, lokasi kedua di Jalan Kalikepiting dengan menertibkan dua buah tiang serta satu kabel sepanjang 400 meter, serta Jalan Panjang Jiwo menertibkan satu kabel sepanjang 200 meter.
“Untuk jumlah penertiban hari ini adalah empat tiang serta kabel utilitas sepanjang 1300 meter,” kata Agnis.
Agnis mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya bersama DSDABM Kota Surabaya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Agnis menambahkan, sebelum melakukan penindakan pihak DSDABM telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik provider.
“Dari DSDABM sudah memberikan surat peringatan satu. Bila tidak dilanjuti, tentu akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua bahkan ketiga. Namun jika tetap diabaikan, maka kami akan lanjutkan dengan memberikan surat pemberitahuan pada pemilik utilitasnya,” terang Agnis.
Namun jika surat peringatan hingga surat pemberitahuan kepada pemilik utilitas tak kunjung dihiraukan, maka akan dilakukan penertiban.
Adapun penertiban kabel utilitas yang dilakukan tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.
Lebih lanjut, Agnis menuturkan, bagi para provider dapat bersurat kepada Satpol PP Kota Surabaya jika ingin mengambil tiang beserta kabel utilitas yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya.
“Pihak provider dapat mengajukan surat permohonan pengambilan barang hasil penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya,” kata Agnis.
Agnis menegaskan, pihaknya akan serius melakukan penataan serta penertiban pada kabel utilitas yang tidak memiliki izin serta tidak membayar sewa.
“Kami harap para pemilik provider segera mengurus terkait perizinan dan pembayaran sewa. Harapannya agar provider jangan hanya mengeruk keuntungan dari pemasangan utilitas, tapi juga harus melakukan kewajiban berupa pembayaran sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.