VIRAL ICE CREAM MENGANDUNG ALKOHOL, SATPOL PP KOTA SURABAYA SEGEL DAN PANGGIL PEMILIK
By: sasa Date: Apr 05, 2025 Category:

VIRAL ICE CREAM MENGANDUNG ALKOHOL, SATPOL PP KOTA SURABAYA SEGEL DAN PANGGIL PEMILIK

Beredar rekaman video memperlihatkan seorang influencer, yang mereview sebuah stan penjual ice cream di salah satu pusat perbelanjaan, di wilayah surabaya barat. 

Dalam videonya, influencer tersebut memperkenalkan kepada penonton, adanya stan ice cream yang menjual ice cream dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol. 

Disana juga terdapat buku menu yang berisi 15 varian rasa ice cream yang dijual. Diantara beberapa varian tersebut, didalamnya mengandung 40 persen alkohol. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya mengambil langkah tegas. 

Sabtu (5/4), petugas Satpol PP mendatangi stan ice cream guna melakukan pengawasan pada tempat usaha tersebut. 

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, dalam giatnya, petugas Satpol PP bersama Dinkopdag mendatangi penjual serta melakukan pengecekan di lokasi. 

“Giat hari ini merupakan tindaklanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan ice cream yang mengandung alkohol tersebut. Kami lakukan pengecekan pada ice cream yang dipajang pada stan tersebut,” kata Yudhis.

Dari pengawasan tersebut, petugas mengamankan dua box serta enam kap ice cream yang mengandung diduga mengandung alkohol tersebut. 

“Kami amankan barang bukti untuk kami bawa ke kantor, selain itu kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” kata Yudhis. 

Ia juga mengatakan, pihaknya turut memanggil pemilik guna dimintai keterangan, terkait dugaan penjualan ice cream mengandung alkohol sebesar 40 persen. 

Selain mengamankan barang bukti, pada giatnya, petugas turut memasang stiker segel pada stan ice cream tersebut. 

“Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” pungkasnya.